Polsek Sagulung Terbitkan DPO Kasus Penggelapan Kabel Tembaga Senilai Rp 1 Milliar


Batamramah.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seoarang pria bernama M Ade Kurniawan terkait tindak pidana dugaan penggelapan 7 pallet atau 241 CTNS kabel tembaga seberat 5 ton milik PT BUJU, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Dalam DPO yang diterbitkan, pria kelahiran 1 Oktober 1987, Jambi ini pernah tinggal atau memiliki alamat sebelumnya di Taman Raya Tahap 3 Blok GANo.07, RT 18 RW 002 Kelurahan Belian, Batam Kota.

Ia memiliki ciri-ciri fisik seperti tinggi badan sekitar 175 cm, rambut hitam, postur tubuh gemuk dan warna klit samo matang, serta bentuk hidung mancung. Diduga, saat ini Ade sudah melarikan diri ke luar Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Ipda Husnul mengatakan, M Ade Kurniawan terjerat dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Dimana, saat kejadian ia masih bekerja sebagai sopir lory crane di PT BUJU.

"Kasus ini dilporkan oleh PT BUJU, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan oleh yang bersangkutan, berupa 5 ton kabel tembaga dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar," ujar Husnul, saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini. 

"E memiliki peran turut serta melakukan penggelapan dan juga sebagai penadah. Sementara Ade hingga kini masih kita buru dan sudah kita terbitkan DPO-nya. Dialah yang melakukan penggelapannya," jelas Husnul.

Saat ini, E sudah diamankan di Mapolsek Sagulung. I dijerat Pasal 374 jo 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.

"Kita juga menginformasikan, siapa saja yang melihat M Ade Kurniawan, silahkan menghubungi kantor kepolisian terdekat, agar kami bisa lanngsung menindaklanjutinya," tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum PT BUJU, Febri Yuanda, mengatakan, pihak perusahaan melalui dirinya mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung yang sudah memberi kepastian hukum dan keamanan investasi bagi pelaku usaha baik dalam negeri atau penanaman modal asing.

"Karena jika kasus ini tidak terungkap, maka perusahaan trucking PT BUJU yang akan menjadi korban atas dugaan penggelapan ini," ujar Febri, Rabu (11/12/2024).

Pihaknya juga telah mendapat kabar bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan DPO untuk M Ade Kurniawan, dan berharap bisa secepatnya ditangkap.

“Semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sagulung bisa segera mengungkap tuntas kasus ini," tutupnya.

Lebih baru Lebih lama