Batamramah.com, Batam - Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pelapor perkara perjudian sabung ayam atas nama Sirdjon Wawondos pada selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri Batam.
Permohonan yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, menyatakan bahwa Menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby bahwa gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh 1 orang tersangka dari 4 tersangka kasus judi sabung ayam yang diamankan, bernama Sirdjon Wawondos.
"Tersangka Sirdjon Wawondos ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama 3 orang lain nya yaitu Arte, Jendri Dan Sentris," ungkap Debby.
" Keempat orang tersangka ditangkap karena adanya keterlibatan dalam tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi pada, Sabtu (2/11/2024) sekira 20.20 WIB di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam," sambung Debby.
Masih kata Debby, gugatan praperadilan ini dilayangkan karena tersangka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga 1 dari 4 tersangka yaitu Sirdjon Wawondos mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dengan Nomor: 23/Pid.Pra/2024/PN. Btm, 25 November 2024." Dalam persidangan gugatan praperadilan yang disampaikan Hakim tunggal, Dina Puspasari dan Panitera pengganti, Sukarni, Bahwa permohonan pemohon seluruhnya di tolak," terang Debby.
Debby mengatakan putusan hakim ini menguatkan bahwa aspek formal penanganan kasus perjudian sabung ayam tersebut telah sesuai dengan prosedur.
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus perjudian sabung ayam sudah sesuai prosedur, SOP, dan undang-undang yang berlaku," tutur Debby.