Batamramah.com, Batam - Setelah melarikan sekitar 2 bulan hingga Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan Polsek Sagulung, akhirnya M Ade Kurniawan, tersangka penggelapan 5 ton kabel tembaga milik PT BUJU akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dari informasi yang didapat, tersangka yang merupakan mantan sopir di PT Buju ini diamankan di wilayah Jawa Timur. Dijadwalkan, malam ini ia akan diberangkatkan ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah berhasil kita tangkap di Jawa Timur. Tim saat ini tngah bersiap-siap untuk kembali ke Batam membawa tersangka," ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Saat ini ia juga belum mau berkomentar banyak karena proses pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah tersangka tiba di Batam dan dibawa ke Mapolsek Sagulung.
"Begitu sampai akan langsung kita periksa. Jadi untuk informasi perkebangannya, nanti akan kita sampaikan setelah pemeriksaan dilakukan," tutunya.
Berita sebelumnya, Polsek Sagulung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama M Ade Kurniawan terkait tindak pidana dugaan penggelapan 7 pallet atau 241 CTNS kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Buju, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar rupiah.
Dalam DPO yang diterbitkan, pria kelahiran 1 Oktober 1987, Jambi ini pernah tinggal atau memiliki alamat sebelumnya di Taman Raya Tahap 3 Blok GANo.07, RT 18 RW 002 Kelurahan Belian, Batam Kota.
Ia memiliki ciri-ciri fisik seperti tinggi badan sekitar 175 cm, rambut hitam, postur tubuh gemuk dan warna klit samo matang, serta bentuk hidung mancung. Diduga, saat ini Ade sudah melarikan diri ke luar Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Ipda Husnul mengatakan, M Ade Kurniawan terjerat dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Dimana, saat kejadian ia masih bekerja sebagai sopir lory crane di PT Buju.
“Kasus ini dilporkan oleh PT Buju, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan oleh yang bersangkutan, berupa 5 ton kabel tembaga dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar,” ujar Husnul, saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.