Batamramah.com - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Pinang (BC Tanjungpinang), meningkatkan pengawasan bersama melalui kegiatan patroli laut di perairan Tanjungpinang dan sekitarnya, Kamis (19/12/2024).
Selain memastikan setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina, telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku dalam Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 guna mendukung ketahanan Nasional jelang Nataru, Patroli Laut bersama ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi, khususnya dengan Bea Cukai.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menyampaikan sebagai Provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, hal ini menjadi peluang meningkatnya potensi masuknya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang akan mengancam ketahanan nasional termasuk pangan di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.
“Propinsi Kepri yang wilayahnya didominasi oleh lautan, masih banyak pelabuhan rakyat atau pelabuhan tidak resmi yang menjadi tempat pemasukan dan pengeluaran komoditas wajib lapor karantina, karenanya dalam menjalankan tugas menjaga dan melindungi sumber daya hayati Indonesia di Wilayah Perbatasan NKRI, Karantina Kepri membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait khususnya otoritas pelabuhan salah satunya dengan BC Tanjungpinang ,” terang Herwin saat memimpin kegiatan patroli laut dengan tetap memenuhi SOP pelayaran dan tim patroli laut BC TanjungpinangTerkait persayaratan karantina, Herwin menjelaskan setiap lalu lintas produk pertanian dan perikanan wajib memenuhi persyaratan tindakan karantina, diantaranyadilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian. Setiap orang yang membawa atau melalulintaskan produk pertanian dan perikanan tidak memenuhi persyaratan dimaksud, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Maksimum security dan pengawasan bersama di entry point adalah upaya mitigasi resiko dalam cegah tangkal penyakit karantina khususnya African Swine Fever (ASF) yang saat ini terjangkit di Nabire di Papua Tengah," lanjutnya.
Lebih lanjut Herwin menjelaskan Karantina Kepri memiliki komitmen untuk memastikan setiap komoditas bahan pangan dan pakan yang masuk-keluar, dari dan menuju Tanjungpinang khususnya dan Kepri pada umumnya harus sehat, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kesadaran bersama akan pentingnya lapor karantina. “Sertifikat Karantina merupakan jaminan kesehatan dan keberterimaan setiap komoditas yang dilalulintaskan dan dieskpor di daerah atau negara tujuan. Sehingga patroli laut juga bertujuan untuk memberi rasa aman bagi seluruh masyarakat, karena dapat meminimalisir terjadinya pemasukan illegal yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan karantina,”
Herwin mengungkapkan keberadaan Pulau Bulan sebagai pusat peternakan babi yang dapat mengekspor sekitar 1000 ekor per hari ke Singapura, menjadi pencermatan Karantina Kepri dalam melakukan upaya mitigasi resiko akan masuknya penyakit hewan tersebut ke Wilayah Kepri.”untuk itu memasuki masa liburan Nataru diprediksi lalu lintas orang dan barang meningkat, kami mengoptimalkan pengawasan karantina dan kolaborasi antar instansi di pintu perbatasan."Kedepan diharapkan Custom, Immigration, Quarantin memiliki SOP pengawasan terintegrasi dalam join Single Submission, join Inspection dan join Operation di Kepri, agar memudahkan pengawasan," pungkasnya.