Batamramah.com, Batam - Tim Terpadu Kota Batam menyerahkan Surat Peringatan Pembongkaran kepada warga Tembesi Tower, Seibeduk, yang masih bertahan di atas lahan milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Kamis (19/12/2024) siang.
Diberikannya surat pembongkaran ini bertujuan untuk peringatan kepada warga yang masih bertahan, sebagai peringatan terakhir untuk mengosongkan lahan milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).
Lahan yang disengketakan memiliki nomor PL 215.26.24040675.001X1 dengan luas 55.996 m² dan PL23040729 seluas 75.467 m². Meski SP Bongkar telah dibagikan, warga tetap menolak pengosongan. Warga memblokade jalan utama menuju lokasi sebagai bentuk protes.
Warga berdalih lahan tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang."Lahan ini tidak bisa dikosongkan karena sedang disengketakan," ucap salah satu perwakilan warga.
Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa SP Bongkar ini merupakan keputusan dari rapat Tim Terpadu pada Rabu (18/12/2024).
Imam menegaskan bahwa surat ini adalah imbauan terakhir. "Kami memberikan waktu hingga 26 atau 27 Desember 2024 untuk pengosongan lahan,"ujar Imam di lokasi.
Sementara itu, Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah memberikan beberapa peringatan sebelumnya, mulai dari SP1 hingga SP3.
"Kami masih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Warga memiliki waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan dan menerima sagu hati yang telah disediakan perusahaan,” jelas Eka.
Eka juga menekankan bahwa lahan tersebut sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hingga saat ini, sekitar 70% lahan telah berhasil dibebaskan, sementara 30% sisanya masih dalam proses.
"Kami meminta warga untuk berpikir rasional dan menerima kenyataan. Jika tetap menolak, eksekusi akan dilaksanakan setelah batas waktu, kemungkinan pada 27 Desember 2024," tutur Eka.Eka mengimbau agar masyarakat dapat membongkar sendiri bangunannya. Dan menerima saguhati yang diberikan perusahaan.