Germo Prostitusi Online Ditangkap di Batam, Jual Anak Dibawah Umur

 


Batamramah.com, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik prostitusi online lewat platform daring Kaskus dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp5 juta untuk sekali berkencan.

Polisi berhasil menangkap seorang oknum supir saah satu perusahaan di Kota Batam berinisial PS (43 tahun) karena diduga menjual mahasiswi berumur 17 tahun ke pria hidung belang. 

“PS menawarkan prostitusi sesuai permintaan. Tarif yang ditawarkan, mulai dari harga Rp800 ribu untuk short time dan long time Rp4,9 juta,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Helipad markas Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).

Dari hasil penyelidikan pelaku sudah beraksi sejak 3 tahun terakhir, PS menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi kencan berbentuk chatingan dan menawarkan berbagai layanan, termasuk yang masih di bawah umur. Germo ini bahkan menyanggupi jika ada permintaan dilayani anak di bawah umur.

“Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka, tergantung permintaan pelanggan. PS mendapat keuntungan sekitar 20 persen dari setiap transaksi,” jelas Putu.

Putu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada 5 Desember lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy.

Petugas disebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemakai jasa yang ditawarkan oleh pelaku. Kemudian, petugas menangkap PS dengan barang bukti uang tunai Rp700 ribu dan ponsel miliknya di salah satu tempat biliar di Kota Batam.

“Kami juga mendalami ternyata selain korban ini, ada yang sudah dibawa ke luar negeri (sampai dinikahi, red) dengan cara yang sama dari situs kencan online ini,” ucap Putu.

Lanjut Putu, PS bertindak sebagai perantara untuk berkomunikasi menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban saat ini masih mendapatkan bimbingan dan pemulihan mentalnya dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Kepri.

“Adapun, terhadap tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 88 jo pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutur Putu.

Lebih baru Lebih lama