Batamramah.com, Batam - Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam dan dadu goncang di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sei Beduk, Sabtu (2/11) sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Empat pelaku berinisial AR (44) dan SJ (75) selaku Joki sambung ayam, serta JN (30) dan SN (52) yang merupakan ceker turut diamankan petugas dalam pengerebekan tersebut.
Selain itu, petugas juga amankan tiga pelaku berinisial L selaku bandar, serta I dan Udin selaku ceker dalam judi dadu goncang.
Kemudian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 ekor ayam, 82 unit sepeda motor serta 6 unit mobil dan uang tunai kurang lebih sejumlah 30 juta.
Dalam siaran pers nya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menuturkan pengerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktifitas perjudian di Kawasan Ruli Rindu Malam. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lapangan.
"Sekitar pukul 20.00 wib, tim gabungan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 7 pelaku beserta barang bukti," ungkap Kapolresta saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Selasa, (5/11/2024).Kapolresta juga menyebutkan lokasi tersebut merupakan arena perjudian sabung ayam dan dadu goncang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut.
"Aktivitas judi ini telah beroperasi kurang lebih 2 bulan dengan beromset puluhan juta per harinya," terang Kapolresta.
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, untuk modus operandi para penyelenggara judi ini ialah mencari keuntungan. Sedangkan untuk sambung ayam, penyelenggara akan dapat keuntungan sebesar 20% dari para pemenang.
Kapolresta juga menyampaikan diantara sepeda motor yang diamankan, ada 3 unit sepeda motor merupakan barang bukti dari kasus curanmor.
"Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar 25 juta dan/atau pidana penjara 4 tahun atau denda sebesar 10 juta," tutur Kapolresta.