Batamramah.com, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan Rutan Kelas IIA Batam untuk turut serta menyukseskan Pilkada 2024.
" Berbagai persiapan sudah dilakukan salah satunya dari segi pengamanan Rutan, logistic dan tempat yang sudah dipersiapkan serta sebanyak 20 petugas sudah diturunkan untuk kegiatan Pencoblosan besok," ujar Fajar kepada Batamramah.com, Selasa (26/11/2024).
Fajar menyebutkan, tercatat sebanyak 1048 WBP yang ada di Rutan Kelas IIA Batam dan hanya 430 WBP yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di TPS 902 khusus Rutan. Dimana, dari jumlah itu terdiri dari 300 orang merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 130 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Batam.
"Untuk perlakuan khusus tidak ada, tetapi kami juga sudah menyiapkan petugas untuk pengamanan dan beberapa personil dari Polsek Sagulung akan diturunkan," ungkap Fajar.
Masih kata Fajar, Rutan juga sudah menunjuk dan memerintahkan beberapa petugas sebagai Panitia Pemungutan Suara.
"Selain WBP, kami juga ada beberapa petugas Rutan yang didaftarkan untuk bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS 902 khusus Rutan sesuai dengan format dan mekanisme yang diinstruksikan oleh KPU. Kami berupaya maksimal agar warga binaan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,"tutur Fajar.