Petani Batam Berhasil Lulus Cumlaude di UNIBA

Batamramah.com, Batam - Pendidikan itu tidak mengenal usia atau profesi sekalipun. Hal ini terbukti dari kegigihan seorang Petani untuk menimbah ilmu hinggal jenjang S2 di Universitas Batam (Uniba).

Petani itu adalah Rudy tarigan, Ia berhasil meraih gelar Magister hukum S2 di Universitas Batam dengan nilai Cumlaude. Wisuda yang digelar pada Sabtu (9/11/2024) ini menjadi bukti bahwa tekad dan kerja keras dapat mengantarkan seseorang mencapai mimpinya.

Dikatakan Rudy Tarigan, untuk menyelesaikan pendidikan S2 dengan nilai IPK mengesankan 3,94 dalam waktu selama 6 tahun di Uniba itu meliputi jenjang S1 hingga S2 di Fakultas Hukum.

"Ini semua berkat dan anugerah Tuhan,  doa ibu dan dukungan dari istri tercinta serta anak-anak," ungkap Rudy terharu.

Dijelaskan Rudy, menjalankan peran ganda sebagai petani dan mahasiswa bukanlah hal yang mudah. Setelah aktivitas pagi bercocok tanam sebagai petani kemudian malamnya harus kuliah.

" Setiap hari seperti itu, kecuali Minggu, Rudy memulai aktivitasnya sebagai petani dari pukul 07.30 hingga 17.30, kemudian melanjutkan kuliah pada pukul 19.00. Belum lagi ditambah dengan berbagai kegiatan kampus seperti seminar dan acara sosial," ungkap Rudy yang merupakan ayah empat orang anak ini.

Dalam penelitian tesisnya, Rudy mengangkat tema yang juga sesuai dengan profesinya, tentang pertanian yaitu  "Peran Pemerintah dalam Mengalokasikan Lahan bagi Petani untuk Memberikan Kepastian Hukum" Studi Penelitian dilakukan di Kota Batam denan mencari data dari berbagai sumber.

" Saya ambil tema tesisnya itu, karena memang itu ada hubungan dengan profesi dan keseharian," ungkap Rudy.

Rudy mengatakan untuk total petani yang ada di kota Batam cukup banyak sekitar 18 ribu petani yang tersebar di 12 kecamatan,  data tersebut di dapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023. Kontribusi sektor pertanian cukup signifikan, dimana hasil holtikultura pertanian Kota Batam mampu menekan inflasi hingga 25% pada tahun 2022.

"Yang menarik di Kota Batam ini adalah alokasi lahan dipegang oleh BP Batam. Dalam UU Otorita Batam tahun 1973 tidak tercantum adanya lahan untuk pertanian. Namun seiring pertumbuhan penduduk, masyarakat yang bertani juga berkembang pesat," jelas Rudy.

Rudy mengungkapkan bahwa petani di Batam sering menghadapi kendala terkait kepastian hukum atas lahan garapan. 

"Sering kali petani yang sudah menggarap dan menanam sayur mayur tiba-tiba digusur karena lahan akan dibangun oleh investor atau BP Batam. Ini sangat merugikan petani yang sudah mengeluarkan modal cukup besar," ucap Rudy.

Melalui penelitiannya, Rudy berharap sebagai akademisi perlunya peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini, baik melalui perubahan Keppres No. 41 Otorita Batam tahun 1973 maupun melalui Perda Kota Batam atau Provinsi Kepri.

"Semoga Pemerintah dapat memberikan solusi untuk lahan pertanian di kota Batam," tutur Rudy.

Adanya tekad dan kegigihan dalam menimbah ilmu membuat Rudy yang merupakan seorang Petani ini membuktikan bahwa pendidikan dapat diraih oleh siapa saja yang memiliki terlepas dari latar belakang profesi.

Lebih baru Lebih lama