Sabu Seberat 10 Kg dan Senpi Berhasil Diamankan Lantamal IV Batam

 


Batamramah.com, Batam - Tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil mengggalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 10.345 gram atau 10 kg di perairan Barat Laut Pulau Takong Hiu di kabupaten Karimun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla., CHRMP didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla, Kapolda Kepri, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Ketua BC Batam, saat gelar Konferensi Pers bertempat di halaman depan Markas Komando (Mako) Lantamal IV Batam, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/10/224) pagi.

Laksamana Muda TNI Yoos Suryono menjelaskan penangkapan berawal dari Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi  akan adanya transaksi barang haram dari Malaysia menuju Karimun.

“ Petugas kemudian menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk melakukan penyekatan terhadap boat viber jenis slodang bermesin Yamaha 85 PK pada hari Monggu (20/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelasnya.

“Pukul 21.30 WIB, tim berhasil menyergap boat. Pelaku bersama 2 tas ransel hitam berisikan 10 plastik narkoba sabu diamankan di lokasi,” sambungnya.

Kemudian, pada hari Senin pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.

“Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK. Selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  satu buah senjata api laras pendek berjenis Blank Gun beserta 86 anak peluru dan narkotika jenis sabu sebanyak 10.345 gram atau 10 kg ditaksir senilai Rp10 miliar. 

Serta seorang pelaku yang juga sebagai nahkoda atau tekong berinisial ND (49) turut diamankan. Pelaku diketahui berasal dari Lombok dan berdomisili di Tanjung Balai Karimun (TBK) beserta barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).

“Pelaku mengaku diupah Rp30 juta per kilonya. Dan ini merupakan keberhasilan nyata bersama instansi TNI AL, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerjasama yang solid antara TNI AL, Polri, BNN, Bea Cukai dan BIN serta BAIS sangat efektif bersama sama dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.

“Pintu gerbang wilayah perbatasan sangat rentan dengan praktik penyelundupan barang terlarang. Oleh karena itu, pentingnya kerjasama baik bersama stakeholder yang ada serta soliditas sehingga kita mengantisipasi masuknya para sindikat narkotika ke wilayah NKRI khususnya Kepri,” tegas Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Masih kata Kapolda Kepri, kita harus menjaga bangsa kita dimulai dari Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan dan gerbang masuknya narkoba.

Kapolda Kepri berharap, sinergitas antara TNI-AL, Polri, BNN dan Bea Cukai semakin solid dan berkelanjutan sehingga putra putri generasi muda penerus bangsa dapat terlindungi dari ancaman bahaya narkotika.

“Kita harus jaga bangsa kita ini dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika di mulai dari Provinsi Kepulauan Riau. Karena kita tau, Provinsi Kepri merupakan wilayah perbatasan sehingga sangat rentan sekali barang haram tersebut masuk ke NKRI,” tutur Kapolda Kepri.

Lebih baru Lebih lama