Polresta Barelang Ungkap 7 Kasus Curanmor Selama Bulan Oktober, 14 Unit Motor Disita


Batamramah.com, Batam - Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan ada 11 orang tersangka dan 1 penadah yang berhasil diamankan serta 14 Unit sepeda motor.

“ Ini merupakan pengungkapan kasus selama bulan Oktober 2024,” ujar Heribetus kepada awak media, Jumat(25/10/24) di Lobi Mako Polresta Barelang.

Masih kata Heribertus, pengungkapan ini berdasarkan 7 laporan polisi. Kejadian ini terjadi di seputaran Kota Batam.

“ Ada 8 lokasi kejadian yaitu di parkiran Raudatul Janah, Perum. Bengkong Nusantara, Komp. Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran bakery dan Puskopkar Batu Aji," terang Heribertus.

Ia menyebut dalam 11 tersangka yang diamankan dan 1 penadah, ada 2 orang anak dibawah umur. Kedua anak dibawah umur tersebut berusia 16 dan 17 tahun. 

"Ada 2 anak dibawah umur, mereka ini dapat komisi dari penjualan motor sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," terang Heribertus.

Lanjut Heribertus, modus operandi para pelaku yakni apabila ada kendaraan yang tidak terpasang kunci ganda maka para pelaku akan memakai alat untuk mematahkan stang motor.

"Pelaku kemudian mendorong motor dengan bantuan teman, jadi penangkapan ini kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, dan rekaman cctv," ucap Heribertus.

Kapolres menghimbau ke masyarakat yang kehilangan bisa datang langsung ke Polresta Barelang dengan menyerabkan surat kepemilikan kendaraan. Ia berpesan agar selalu waspada dengan mengunci ganda kendaraan saat diparkir.

"Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Maka dari itu keamanan dan ketertiban kita ciptakan bersama. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan pidana 7 tahun penjara,” tutur Heribertus.

Lebih baru Lebih lama