Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Barang Haram darı 9 Tersangka


Batamramah.com,  Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan September dan Oktober 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 (tujuh) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Pengadilan Negeri Batam Syufwan Kajari Batam Diwakili Kasipidum Iqram Syahputra pada saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan barang bukti tersebut didapat dari penangkapan sembilan tersangka yang diamankan berdasarkan tujuh laporan polisi. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Joint Investigation, Kantor Wilayah Kemenkumham Karimun, penyerahan dari pihak Bea Cukai, serta dukungan dari stakeholder terkait lainnya.

Dijelaskan Anggoro, total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram atau sekitar 7 kilogram.Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 7.047,03 gram telah dimusnahkan.

“Kemudian Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3.881,50 gram atau sekitar 3,8 kilogram.Dari jumlah tersebut, 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 3.866,45 gram telah dimusnahkan,” jelas Anggoro.

Dalam salah satu kasus di perairan Karimun, Joint Investigation berhasil menangkap seorang tersangka yang membawa 5 kilogram sabu. Barang tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa keluar dari Batam setelah tiba.

Masih kata Anggoro, pemusnahan barang bukti telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan ketetapan penyitaan dari kejaksaan. 

“Kedepan, kami tidak akan berhenti melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait. Harapannya, kerja sama ini akan semakin kuat di masa mendatang," terang Anggoro.

Anggoro juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika jika terdapat di lingkungan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan narkoba didaerahnya. Jauhi narkoba karena dampaknya merusak generasi bangsa," jelas Anggoro.

Para tersangka dikenakan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

“Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Anggoro.

Lebih baru Lebih lama