LPKA Kelas II Batam Gelar Internalisasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN


Batamramah.com, Batam - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mengadakan Internalisasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas serta menanamkan nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada kinerja pegawai sehari-hari.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Soekarno pada Senin (14/10/2024). Internalisasi kode etik diawali penyampaian pengantar arahan secara umum oleh Kasubbag Umum, Indung saputra kemudian dilanjutkan dengan internalisasi kode etik yang disampaikan langsung oleh Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama.

Dalam arahannya, Kepala LPKA Batam menyampaikan bahwa kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kode etik dan kode perilaku merupakan norma dan standar yang harus dipatuhi oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya"jelas Dedy.

Masih kata Dedy, adapun tujuan dari kode etik PNS ini secara umum guna mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kemenkumham.

“ Dan menjaga martabat serta kehormatan PNS di lingkungan Kemenkumham sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017" terang Dedy.

Lanjut Dedy, Internalisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya LPKA Batam untuk memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dan mematuhi kode etik dan perilaku yang diharapkan.

“ Serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta berkinerja dan memberikan pelayanan lebih baik,” tutur Dedy.

Lebih baru Lebih lama