Kejari Batam Bakal Umumukan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

 


Batamramah.com, Batam - Kasus Dugan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kota Batam masih terus dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“ Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berjanji akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH kepada awak media bertempat di Batam Center, Kamis (17/10/2024).

Masih kata Kasna, bahwa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Batam telah mengidentifikasi calon tersangka yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Namun demikian nilai pasti kerugian tersebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada dua calon tersangka yang belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ujar Kasna.

Dugaan korupsi tersebut, terindikasi sebagai kasus penyalahgunaan anggaran pada tahun 2016. Dan sekaligus kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang terjadi di Kota Batam.

Dalam kasus ini juga, Penyidik dari Kejari Batam sudah melakukan penggeledahan menyeluruh di ruang administrasi RSUD Embung Fatimah, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta bahwa hingga saat ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk dari internal RSUD, Dinas Kesehatan, hingga vendor pengadaan alat kesehatan pada tahun 2016.

Selain kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, dalam kesempatan itu Kajari Batam memberikan penjelasan terkait penangan kasus lain yang tengah ditangani oleh Kejari Batam.

Lebih baru Lebih lama