Polsek Batu Ampar Gelar Rekontruksi Pembunuhan Samsudin alias Pak De, Kapolsek Batu Ampar : Ada 17 Adegan

 

Batamramah.com, Batam - Polsek Batu Ampar menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hermanto alias Gondrong terhadap korban bernama Samsudin alias Pak De.

Reka ulang tersebut dilaksanakan Unit Reskim Polsek Batu Ampar bersama tim INAFIS di halaman Polsek Batu Ampar, Jumat (06/09/2024).

Tersangka Hermanto dan Murni yang diketahui merupakan istri korban yang juga merupakan kekasih gelap tersangka beserta beberapa saksi dan jaksa penuntut umum (JPU).

Rekontruksi yang sebelumnya ada 9 adegan dari peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu, tepat di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan, Batu Ampar,  Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kemudian berkembang menjadi 17 adegan.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwi Hatmoko Suseno menyebut, hari ini berkembang menjadi 17 adegan. 

“Adegan hari ini kita kembangkan menjadi 17 adegan yang terbagi dari awal kejadian sampai akhir kejadian korban dilakukan penusukan oleh pelaku. Untuk saat ini hasil BAP sama dengan hasil reka ulang,” jelas Moko. 

Kompol Moko menyebut, adapun tujuan pihaknya melakukan rekontruksi ini adalah untuk menyetarakan hasil BAP dengan kejadian. 

“Kami dari Polsek Batu Ampar melakukan reka ulang dengan tujuan menyamakan hasil dari BAP dengan kejadian sesungguhnya melalui reka ulang,” ungkap Moko.

Masih kata Moko, Jadi kita mencocokkan hasil keterangan di BAP dengan melakulan reka ulang tindakan yang dilakukan simulasi saat kejadian. 

“ Kita mengundang kejaksaan untuk mengetahui fakta perbuatan apa. Dan saat reka ulang, kita temukan hasil kesesuaian dari kejadian dengan hasil BAP,” ucap Moko. 

Moko menjelaskan, korban yang akhirnya merenggang nyawa di tempat usai ditikam sebanyak 10 kali ini bermula dari adanya cek-cok dari pelaku dan korban. Atas perbuatan pelaku, Polisi menyebut, hermanto dijerat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

“Diawali dengan cek-cok sampai akhirnya korban dilakulan penusukan oleh pelaku. Untuk pelaku kita kenakan pasal 338 dan 351,” tegas Kompol Moko. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mengatakan Hal senada kepada sejumlah awak media. Selanjutnya terkait proses pemberkasan Lanjut Abdullah, masih menjadi kewenangan pihak Penyidik. 

“Sebenarnya ada 9 reka adegan. Cuma berkembang menjadi 17. Karena di adegan ke 5 kalau nggak salah itu ada berubah menjadi beberapa poin adegan. Untuk pemberkasannya masih kewenangan di penyidik,” ucap Abdullah.

“ Kita masih terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Jadi nanti pemberkasannya dikirim ke kita setelah itu baru kita teliti lagi,” tutur Abdullah.

Lebih baru Lebih lama