Tepat di Hari Bhakti Adyaksa ke 64, Adil Tersangka Penggelapan Bebas Lewat RJ

 


Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka Adil Halomoan Nasution (34) yang merupakan buruh bangunan.

Adil menerima langsung berkas penghentian perkara atas dirinya dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 64 di halaman Kejari Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/07/2024).

"Terima kasih bapak jaksa sudah membebaskan saya, sehingga saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ungkap Adil usai prosesi pelepasan borgor dan rompi tahanan. 

Adil mengaku terpaksa menggelapkan motor milik kenalannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

Pekerjaan sebagai buruh bangunan membuatnya kesulitan untuk membayar uang sewa rumah yang ditempati bersama istri dan empat anaknya.

"Saya terpaksa melakukannya karena tidak ada uang untuk bayar kontrakan, sementara pekerjaan serabutan sebagai Butik bangunan lagi," ucap Adil  tertunduk menyesali perbuatannya.

Sepeda motor itu dijualnya senilai Rp1 juta. Perbuatan tindak pidana itu baru pertama kali dilakukannya, karena desakan ekonomi yang membelitnya. Pertimbangan-pertimbangan inilah yang membuat jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkannya penyelesaian perkara melalui progran restorative justice. 

Kajari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka merupakan tulang punggung keluarga, selain itu nominal kerugian yang ditimbulkan dari perkarangnya kurang dari Rp 5 juta. Pihak korban juga sudah memaafkan tersangka dan mau berdamai.

Menurut Kasna, surat ketetapan ini dapat dicabut apabila dikemudian hari penyidik atau penuntut umum menemukan alasan baru atau putusan praperadilan dari pengadilan.

Kasna juga mengingatkan Adil untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga.

"Jadi saudara bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan catatan ini hanya satu kali tak ada pengulangan apabila ada tindak pindana lagi tidak akan dapat restorative justice," tegas Kasna.

Dikatakan Kasna, sepanjang periode Januari hingga Juli 2024 ini Kejari Batam mengajukan 4 permohonan restorative justice, dan dikabulkan sebanyak 3 perkara.

“ Proses restorative justice ini melalui permohonan, lalu ekspose perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung.Dan ini merupakan perkara keempat yang mendapat restorative justice," tutur Kasna.

Lebih baru Lebih lama