Kejari Batam Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Sebesar Rp 4,8 Milliar ke Pemko

 


Batamramah.com, Batam - Pusat Penyerahan Aset (PPA) Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan negara sebesar 

Rp4. 804.861.000, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, di Lantai 4, Kantor Walikota Batam, Batamcentre, Kamis (11/7/2024).

Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus mengatakan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi itu atas nama terpidana Muhammad Nashihan.


"Nilai total dari barang-barang yang dilelang mencapai Rp 4.804.861.000, ini termasuk tiga unit rumah di Jogyakarta. Namun, ini baru sebagian dari keseluruhan barang rampasan dalam kasus tersebut," jelas Firdaus.

Lanjut Firdaus, saat ini masih ada beberapa aset lain yang sedang dalam proses perhitungan dan lelang, termasuk rumah dan tanah serta kendaraan bermotor. Kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan, mencapai Rp 54,9 miliar. 

"Aset Muhammad Nashihan ini ada berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung. Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian," ungkap Firdaus. 


Kasus korupsi yang melibatkan Muhammad Nashihan ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu, dan hingga kini proses pemulihan aset terus berlangsung untuk mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan aset-aset yang dirampas dari hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan publik.

“ Upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan keadilan di negara ini,” tegas Kasna.

Ia menerangkan, bahwa kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.  

Diketahui, Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam. 

"Kami penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi," ucap Kasna. 

Terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Pasal 3 Undang-undang No. 8  Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.


"Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect), namun juga harus mampu melacak, mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional," tutur Kasna.

Penyerahan uang pengganti hasil lelang barang rampasan negara perkara kasus korupsi terpidana Muhammad Nashihan senilai Rp4. 804.861.000, disambut baik Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Uang hasil lelang ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik.

"Kami sangat menyambut baik penyerahan uang hasil lelang rampasan negaranya dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan publik," ungkap Rudi.

Lebih baru Lebih lama