Hermanto, Pelaku Penikaman di Jodoh Berhasil Diamankan Polisi

 


Batamramah.com, Batam - Hermanto alias Heri alias Toni pelaku pembunuhan Syamsudin alias Pakde yang terjadi pada Selasa (25/7/2024) di samping Bank BRI Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, berhasil ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombespol Heribertus Opusunggu didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK, saat konferensi pers bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/07/2024).

“Pelaku bernama Hermanto alias Heri alias Toni, ditangkap pada hari Rabu, 24 Juli, 2024, tepat sebulan setelah kejadian,” ujar Heribertus.

Lanjut Heribertus, tersangka berhasil ditangkap Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat.

“ Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari anak kandung Mumun (isteri siri korban) yang mengatakan bahwa Mumun sudah berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” jelas Heribertus.


Mendapatkan informasi tersebut kemudian tim gabungan Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, langsung berangkat ke Kabupaten Langkat.

“Sesampainya di Desa Aman Damai, tim gabungan berhasil mengamankan Mumun dan dari keterangan Mumun bahwa tersangka bersama saudaranya, lalu pada 24 Juli Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka,” terang Kapolresta.

Dalam pemaparannya Kapolresta Barelang menjelaskan motif dari pelaku melakukan perbuatannya karena pelaku merasa sakit hati karena selingkuhannya yang merupakan isteri korban (Mumun) mengaku telah dipukul oleh korban (Syamsudin).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, awalnya korban bertengkar dengan isteri sirinya (Mumun), selanjutnya Mumun menemui tersangka di kosan nya, mendengar Mumun telah dipukul, tersangka marah dan emosi lalu tersangka dan Mumun menemui korban yang sedang berada di samping Bank BRI, Jodoh.

Sesampainya di lokasi, lanjut Heribertus, terjadi lah cekcok antara korban dan pelaku, lalu pelaku turun dari motor mendekati korban dan menikam korban secara bertubi-tubi dan berdasarkan hasil visum korban menerima 10 luka tusukan senjata tajam.


“3 luka tusukan di bagian perut, 4 tusukan dibagian dada, 2 tusukan bagian punggung dan 1 tusukan bagian leher,” ungkap Heribertus.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Harapan Bunda oleh saksi dibantu oleh warga yang lain. Namun sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana  dengan hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolresta.

Lebih baru Lebih lama