Batamramah.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia yaitu dua kapal di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka.
Diketahui, aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing tersebut terjadi di wilayah perairan laut Natuna. Mereka berhasil menangkap ikan hasil kekayaan alam Indonesia sebanyak kurang lebih mencapai 15 ton.
Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat Konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2024).
Dijelaskan Pung, anggota PSDKP berhasil menangkap tiga kapal asing pencuri ikan ilegal di waktu bersamaan.
“Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” tegas Ipunk.
Ipunk sendiri yang mengawal langsung operasi penangkapan KIA di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Ia bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam pada, (3/5/2024) malam pukul 23:00 WIB.
Pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 09.03 WIB operasi penangkapan kapal ikan Vietnam membuahkan hasil. Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
“Kami merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah. Tapi saat ini, di zaman Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kita memiliki kebijakan, Laut Natuna ini harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. Untuk itu negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas _illegal fishing_ yang semakin hari semakin marak dan tidak ada habisnya,” ujarnya.
Laut Natuna sendiri, lanjut Ipunk, menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik _illegal fishing_, lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.
Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia.
“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” ujarnya.
Sebagai informasi dua kapal asing Vietnam tersebut memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur).
Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
“Perlu diketahui, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia, seperti arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ekologi adalah panglima untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.