Anggota DPRD kota Batam, Udin P Sihaloho Optimis Ranperda Pemakaman Selesai dalam 45 Hari



Batamramah.com, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, terus melakukan pembahasan Bersama tim dari Pemerintah Kota Batam dan ini merupakan pembahasan kedua.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P. Sihaloho menjelaskan terkait pembahasan ranperda pemakaman ada enam titik Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas 146 Hektare yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Untuk titik-titik tersebut, kita sudah menanyakan dan tentunya tidak lari dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Batam yang ada. Dan dimana saja ke enam titik tersebut," ujar Udin usai rapat Ranperda pemakaman, Rabu (29/05/2024).

Lebih lanjut kata Udin, keenam titik yang diusulkan Pemko Batam yaitu di Sei Temiang, Tiban, Tanjung Piayu, Tembesi, Sambau dan Sei Panas. 

"Ini berkembang, karena kita juga ingin bagaimana di daerah Hinterland juga diatur jangan ada diskriminasi. Mereka (Pemko Batam) juga sampaikan kalau didaerah Hinterland itu tanah wakaf, jadi kalau di tanah wakaf, ada perawatan,artinya ada keperdulian Pemerintah terhadap tempat Pemakaman,” ungkap Udin. 

"Kita harus Optimistis selama 45 hari ini harus selesai, meski ada perkembangan dan penambahan pasal,” terang Udin. 

Ini sifatnya sosial, menurutnya, tidak ada tantangan, namun karena soal lahan hutan saja yang dipinjam pakai saja dari pemerintah pusat yang diperuntukan untuk pemakaman. 

"Dari pemerintah pusat sudah di acc, namun hanya menyangkut lahannya saja, karena ini pengalokasi lahan hutan. Tadi kita sudah sampaikan jangan nanti, pengalokasi hutan lindung menjadi pemakaman menjadi alokasi ke pihak ketiga. Ini yang harus kita jaga," tutur Udin.

Lebih baru Lebih lama