Batamramah.com, Batam - Sidang kasus penggelapan dan penipuan uang rekan bisnis sebesar Rp 5,5 miliar atas nama Terdakwa Mus Mulyadi Alias Mus Bin Ramli selaku Direktur Utama PT. Jasa Mulya Maritim (JMM) dituntut dengan pidana Penjara selama 6 Bulan.
Terdakwa di hadapkan ke persidangan karena didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 Milyar dan di dakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis dan saat ini Terdakwa Mus Mulyadi berstatus Tahanan Kota oleh karena adanya Penetapan Majelis Hakim yg Pengalihan Penahanan terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Perkara yang menyeret terdakwa mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) sebesar Rp. 5.517.240.506,- (lima milyar lima ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus enam rupiah).
Tuntuan pidana ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dalam perkara penipuan dengan kerugian yg hampir sama sebesar Rp 5 miliar dengan tuntuan pidana penjara selama 3 tahun dan terhadap terdakwa Lahusaini selama persidangan tetap dilakukan penahanan Rutan oleh Majelis Hakim, tidak mendapat pengalihan penahanan sebagaimana yang di terima oleh terdakwa Mus Mulyadi.
Dalam persidangan, tuntutan pidana dibacakan jaksa di PN. Batam terhadap. terdakwa Mus Mulyadi alias Mus Bin Ramli selaku Direktur Utama PT. Jasa Mulya Maritim (JMM) sangat ringan dibandingkan dengan kasus pidana lainya yang nilainya jauh dibawanya.
Terdakwa Mus Mulyadi cuman dituntut dengan pidana Penjara selama 6 Bulan, yang dibacakan pada persidangan Rabu, 27 Maret 2024 yang lalu.
Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP). Terdakwa didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar dan didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Tuntuan pidana ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dalam perkara penipuan dengan kerugian yang hampir sama sebesar Rp 5 miliar, dengan tuntuan pidana penjara selama 3 tahun dan terhadap terdakwa Lahusaini selama persidangan tetap dilakukan penahanan Rutan oleh Majelis Hakim, tidak mendapat pengalihan penahanan sebagaimana yang di terima oleh terdakwa Mus Mulyadi.
Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis.
Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.
Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.
Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.
“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp.11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” ungkap Susanto.
“Selain itu, mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tutur Susanto.