Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) terhadap dua tersangka dalam kasus penadahan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
Dengan pemberian RJ kepada dua tersangka itu, maka kasusnya dianggap selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada awak media, Selasa (19/03/2024).
Kajari Batam, mengumumkan penerapan kebijakan Restorative Justice dalam menangani perkara pidana.
Dalam eksposenya, satu perkara pidana dengan dua tersangka diajukan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan bahwa kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan an. Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala.
Keduanya menghadapi Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
" Kebijakan Restorative Justice ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian di mana kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf," jelas Andreas.
Selain itu, keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat.
Dijelaskan Andreas, langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana.
“Keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,”ungkap Andreas.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau.