Batamramah.com, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS terduga pelaku peredaran uang palsu di Pinggir Jalan Sei Tering I RT. 002 RW. 006, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar. Sabtu, (23/3/2024).
Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku melakukan transaksi dengan modus membeli makanan di Pasar Bazar Ramadan Melcem, tepatnya stand penjual lauk milik saudari MA (korban) mengunakan selembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr Nugroho Tri N ,S.I.K.M.H melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno,S.H,S.I.K,M.M saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.
"Benar, pelaku berinisial NS dan barang bukti sudah berhasil kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. Rabu, (27/3/2024).
Dikatakan Kapolsek lebih lanjut, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, (23/3/2024) sekitar pukul 18.30 wib, korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem dan pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong.
"Saat itu pelaku beli lauk di tempat korban dan membayar dengan pecahan uang palsu seratus ribu," ujar Kapolsek.
Setelah uang diterima korban MA, masih kata Kapolsek, pelaku NS pun langsung pergi membawa makanan dan uang sisa belanja dari korban MA tersebut.
"Korban sempat kembalikan sisa uang pelaku sebesar Rp 82.000,- dari seratus ribu rupiah, karena total belanjaan pelaku hanya Rp 18.000,- dan kemudian pelaku segera pergi," tutur Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, korban MA saat memegang uang dari pelaku merasa curiga dan merasa aneh, karena uangnya agak kasar.
Kemudian, korban MA perhatikan kembali warna uangnya tampak buram, sehingga korban MA pun meyakini uang tersebut palsu. Namun untuk lebih meyakinkan korban MA pun mengambil selembar uang kertas pecahan seratus Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tasnya untuk membandingkan uang yang korban MA terima dari pelaku NS.
Setelah itu, ternyata benar berbeda warnanya yang mana uang asli lebih cerah dan bahannya tidak terlalu kasar sedangkan uang dari pelaku NS warna sudah buram dan tampak kasar. Kemudian, korban MA memberi tahu warga lain, bahwa telah terima uang palsu dari pelaku NS dan kemudian memberitahukan pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar atas kejadian tersebut," jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku berinisial NS berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan di Pinggir Jalan Sei Tering I Kel. Tanjung Sengkuang dan kemudian beserta barang bukti yang ada, pelaku dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 KUHpidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000.000, (lima puluh miliar rupiah).