Batamramah.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang telah berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LA (43), Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sei Harapan ini jadi tersangka kasus penipuan investasi berkedok Online Shop terhadap tetangganya bernama TS (39), Akibatnya, TS merugi hingga Rp 400 juta, Senin (29/01).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, penipuan ini berawal pelapor diajak untuk ikut memberikan dana atau modal kepada partner kerja dari terlapor, setelah itu pelapor dijanjikan keuntungan sebesar 10% dan modal awalnya dikembalikan juga.
“Setelah itu LA mengajak TS untuk berinvestasi dalam usaha Online Shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” Ujar AKP Rizky.
Bukannya, untung, LA hingga pada tanggal yang disepakati keuntungan dan modal yang diberikan pelapor tidak dikembalikan terlapor, hingga kemudian diketahui Pelapor bahwa ada beberapa orang yang telah ditipu oleh terlapor.
“Ketika dimintai kejelasan kerjasama, Terlapor selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya TS melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Kapolsek
Lanjutnya, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka LA ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka LA akan menghadapi ancaman hukuman maksimal. Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Sekupang, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan kasus ini.