Kejari Batam Terima Uang Pengembalian Korupsi Anggaran SMK 1 Batam Sebesar Rp 468,9 Juta

 


Batamramah.com, Batam - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Batam telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 468.974.117 (Empat Enam Puluh Delapan Juta Sembilan ratus Tujuh puluh Empat ribu Seratus Tujuh Belas rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMK Negeri 1 Batam tahun anggaran 2017 s/d 2019 atas nama terpidana Lea Lindra Wijaya Suroso.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Tohom Hasiholan dan Kepala Seksi Andreas Tarigan bertempat di kantor Kejaksaan lantai 2, Batam Center, Batam, Selasa (27/02/2024).


Lanjut Kasna, pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Putusan MA 5685K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 November 2023, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntutan Umum yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," jelas Kasna.



" Yang pada pokoknya menyatakan terpidan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta serta subsider 1 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp 468.974.117," sambung Kasna.


Penyerahan uang selanjutanya kita sepakat untuk dimasukan ke kas negara. Pengembalian uang diberikan secara langsung dari keluarga terdakwa Lea Lindra Wijaya Suroso kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam.


" Ini merupakan uang pengganti pertama kali yang kita terima pada tahun 2024 dari  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMK Negeri 1 Batam tahun anggaran 2017 s/d 2019," tutur Kasna.

Lebih baru Lebih lama