Diserahkan HMR & Marlin, Tambah 581 Lagi Nelayan Kecil Tercover BPJS Ketenagakerjaan



Batamramah.com, Engkuputri - Tindakan lebih bernilai dari untaian kata. Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) kembali menunjukkan bukti komitmennya melindungi para nelayan kecil di Batam dengan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan.


Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil Kota Batam, TA 2024 tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di panggung utama Dataran Engkuputri, Batamcenter, dan di Summerland, Batubesar, Nongsa, Jumat (2/2/2024).


Nelayan kecil yang menerima di kesempatan tersebut berjumlah 581 yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Lubukbaja, Batuampar, Sekupang, Sungaibeduk, Batamkota, Galang, Bengkong, dan Nongsa.


Di kesempatan itu, HMR bersama Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, dan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris.


"Kartu ini sebagai jaminan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaannya di laut," jelasnya HMR .


Menurutnya, para nelayan sangat penting untuk memaksimalkan potensi maritim di Batam. "Kami berharap para nelayan bisa menjalankan pekerjaannya dengan selamat, kartu ini sebagai bentuk perhatian kami untuk melindungi para nelayan," katanya.


Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam mendaftarkan nelayan kecil menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan kecil yang dibantu merupakan nelayan binaan Dinas Perikanan Kota Batam.


Tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang. 


Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.


"Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris," katanya.



Pada tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp491,5 juta untuk pengobatan nelayan kecil yang mengalami kecelakaan kerja maupun santunan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.


𝗝𝗲𝗳𝗿𝗶𝗱𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗻𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗝𝗲𝗺𝗽𝘂𝘁 𝗕𝗼𝗹𝗮 𝗗𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻

Sementara itu, Sekda Jefridin menjelaskan bahwa program ini murni merupakan kebijakan dari Wali Kota Batam HMR sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian kepada kesejahteraan perekonomian masyarakat. 


“Kita menerima laporan bahwa masih banyak nelayan yang belum terdaftar. Atas arahan Bapak Muhammad Rudi, kita tampung semua. Para pendamping dari Dinas Perikanan segera jemput bola seagi memenuhi syarat penerima yang mendasari itu laksanakan,” tegasnya. 


Ia berharap program Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Nelayan Kecil ini dapat terus berkelanjutan. Juga para Nelayan dapat memenuhi persyaratan dibantu pendamping untuk mengurus kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). 

Lebih baru Lebih lama