Wakapolsek Bengkong Iptu M. Kevin Ramadhan Pimpin Jum'at Curhat di Kelurahan Bengkong Laut

 


Bataramah.com, Batam -- Dalam rangka program Qwick Wins Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Polsek Bengkong Polresta Berelang Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dan pemberian sembako kepada warga yang dilaksanakan bertempat di Fasum RT/RW. 01/05 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau. 


Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas ini langsung dipimpin Waka Polsek Bengkong, Iptu M. Kevin Ramadhan, S.Tr.K, S.I.K., M.Sc., M.Si didampingi Ps Kanit Binmas Polsek Bengkong, Aiptu Erwin Sibarani; Kanit Samapta Polsek Bengkong, Ipda Sarijan; Bhabinkamtibmas Kelurahan Bengkong Laut, Aipda Ardianto; Kanit Provost Polsek Bengkong, Bripka Yoyok Susana dan Anggota Samapta Brigadir Melki Crisman serta dihadidi warga masyarakat Kelurahan Bengkong Laut. 


Dalam kesempatan ini, salah satu warga Bengkong Kodim, Kelurahan Bengkong Laut, Nando mengatakan, di jalan raya khususnya Polisi lalulintas (Polantas) jarang melihat adanya  polisi. 


"Kenapa polisi jarang terlihat dijalan raya khususnya polisi lalulintas," ucapnya. 


Sementara itu, ditempat yang sama warga lainnya, Yoga juga menyampaikan, di wilayah Kecamatan Bengkong masih sering terjadinya Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 


Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H melalui Waka Polsek Bengkong, Iptu M. Kevin Ramadhan, S.Tr.K, S.I.K., M.Sc., M.Si mengucapkan terimakasih atas curhatan warga. 


"Kami dari Polsek Bengkong ini tidak ada Unit Lalu Lintas, jadi untuk Pengatur lalulintas (supeltas) karena tidak semua persimpangan mempunyai lampu pengatur lalulintas yang otomatis dan secara umum perbandingan jumlah Polisi terhadap rakyat di Indonesia belum memadai, masih kurang," jelas Iptu Kevin. 



Karena ketertiban lalu lintas pada dasarnya tanggung jawab pengguna jalan, bukan polisi. Kata Kevin, Polisi tugasnya menjaga keamanan, menindak pelanggar dan membantu apabila ada keadaan-keadaan khusus (macet terlalu parah, membuka jalan untuk ambulans/kendaraan darurat, penangangan kecelakaan).


"Penertiban lalu lintas paling utama diatur oleh aturan lalu lintas, rambu-rambu, dan kesadaran diri pengguna jalan," ungkap Iptu Kevin. 


Menurut Iptu Kevin, Polsek Bengkong akan terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat dan melakukan patroli di seputaran wilayah bengkong untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. 


Pada umumnya tindak pidana Curanmor, lanjut Iptu Kevin, dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan yang merupakan perbuatan anti sosial sehingga dapat dianggap sebagai berometer dari iklim sosial yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat, Kejahatan dalam suatu masyarakat dapat merupakan pertanda adanya ketimpangan sosial atau adanya penyimpangan tingkah laku dalam masyarakat, pencurian kendaraan bermotor banyak dirasakan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.


Dijelaskan Iptu Kevin, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang merumuskan, "barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lebih mengarah pada spesialisasi obyek atau sasaran pencurian.


Dikatakan Iptu Kevin, kasus curanmor yang terjadi kian meningkat sehingga hal ini dapat meresahkan masyarakat, sehingga orang yang memiliki kendaraan bermotor akan merasa was-was dan khawatir akan keamanan kendaraan bermotornya dari incaran dan jangkauan pelaku curanmor. 



"Dilihat dari kasus-kasus yang ada, maka apabila tidak segera diadakan usaha-usaha untuk menanggulangi timbulnya kejahatan secara umum dan tindak pidana curanmor dari segi kuantitas, juga akan berkembang dari segi cara dan tekniknya. Dalam usaha penanggulangan atau mencegah timbul serta berkembangnya tindak pidana curanmor tidaklah hanya dilihat dari perbuatan kejahatan itu sendiri yang memandang bahwa perbuatan itu adalah suatu tindak pidana yang harus dihukum," pungkas Iptu Kevin. 


Terpisah saat dikonfirmasi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk nyata dari program Quick Wins Presisi Polri untuk meningkatkan pelayanan dan mendekatkan diri dengan masyarakat.


"Kami berharap dengan kegiatan ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif," tutup Iptu Doddy.

Lebih baru Lebih lama