Kepala BI Kepri Sebutkan Usaha Money Changer Batam Terbesar Kedua di Indonesia

 


Batamramah.com, Batam - Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang memiliki Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa kita kenal dengan Money Changer dan PJP Layanan Remitansi (LR) atau terbesar ke-dua di Indonesia.


"Kita bukan provinsi yang besar, tapi nomor dua se-Indonesia," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Suryono, di sela talkshow dengan tema "Safeguarding Democracy from Money Laundering and Terrorist Financing Hazard through Regional Supervision” dalam acara Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 yang digelar di Marriott Hotel, Harbour Bay, Batam, Kamis (9/11/2023) siang. 


Diungkapkan Suryono di Kepri terdapat 115 kantor pusat Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Money Changer) dan 60 PJB Layanan Remitansi. Khusus penukaran uang di money changer setahun mencapai ratusan triliun rupiah. 


"Tahun ini sekitar Rp118 triliun, tapi cek lagi angkanya ya!" ungkap Suryono. Bahkan dari tahun 2021 mencapai sekitar Rp600 triliun. "Angka pastinya cek lagi ya," ujarnya. 


Jumlah tersebut kata Suryono cukup tinggi, dibanding Kepri yang memiliki wilayah yang relatif kecil. Namun, letak Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia menjadikan aktivitas penukaran uang dan pengiriman uang dari luar negeri dan sebaliknya (Remitansi) cukup tinggi. 


Dengan demikian untuk mengantisipasi tindak kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan politik uang terutama jelang Pemilu 2024 ini BI Kepri telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Di antaranya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Bea Cukai, PPATK, Asosiasi Money Changer, dan PJB Layanan Remitansi (LR). 


"Artinya kita tidak bekerja sendiri, perlu sinergitas. Kita tak dapat berbuat banyak kalau tak ada sinergi. Kedua, kita juga gencar melakukan sosialisasi, walaupun ini tak menjamin 100 persen," kata Suryono. 


Salah satu upaya mencegah tindak kejahatan tersebut lanjutnya pengelola money changer harus taat menjalankan aturan. Di antaranya mencatat sumber uang yang masuk dan penggunaannya. Selain itu segera melaporkan ke Otoritas terkait bila ada hal-hal yang mencurigakan. 


"Setiap transaksi itu harus jelas, dari mana, untuk apa. Itu harus dijalankan. Dalam aturannya transaksi di atas 25 ribu US Dollar, sekitar Rp 300 juta harus jelas underlying-nya harus jelas," kata Suryono. 



Dalam talkshow tersebut sejumlah narasumber dihadirkan, mulai dari Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan, PPATK, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Talkshow dimoderasi oleh Ira Koesno.


Sementara, talkshow dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono,  Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan, Syahril Ramadhan, Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Y. Budiatmaka, dan Kepala Perwakilan BI Kepri, Suryono.

Lebih baru Lebih lama