Batamramah.com, Batam - Polisi menangkap seorang pencuri toko parfum di ruko Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pria itu diketahui adalah mantan (eks) pekerja bangunan tempat merenovasi ruko tersebut.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat tersebut berinisial WS (26 tahun), warga Perumahan Villa Cemara Seraya, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar.
“Dari hasil penyidikan pelaku WS, benar pelaku merupakan mantan pekerja yang bekerja sebagai buruh bangunan di toko In Parfum Batam di Bengkong itu. Jadi sudah tidak karyawan mandornya lagi,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H, dalam keterangan persnya, Kamis (12/10/2023).
Doddy menjelaskan, eks pekerja bangunan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif dirinya hingga nekat melakukan aksi pencurian lantaran dendam terhadap mandor tempat dia bekerja karena gaji atau upah yang diterima pelaku tidak sesuai kesepakatan awal.
Modusnya merusak jendela, dan agar tidak diketahui pelaku menghilangkan bukti petunjuk dengan mengambil DVR CCTv milik korban.
Beberapa alat-alat kelengkapan kerja tukang dicuri dan juga 2 unit telepon seluler. Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp16 juta.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat scaffolding ke lantai 2 lalu membongkar atau merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan pelaku. Nah yang bersangkutan (WS) ini juga mengambil DVR CCTv diduga agar aksinya tidak diketahui,” tuturnya.
Pelaku Rusak dan Mengambil Mesin DVR CCTV
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, menjelaskan, insiden ini terjadi pada Senin (25/9). Pelaku sempat merusak dengan cara melepas kabel dan membawa mesin DVR CCTv dari dalam toko.
“(WS) Dia mengambil CCTv untuk menghilangkan jejak. Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (3/9) malam,” ungkap dia.
Marihot membenarkan bahwa, pelaku yang berprofesi sebagai mantan buruh bangunan itu kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTv, obeng, flashdisk rekaman CCTv, 2 handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” tungkasnya.
WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.