Batamramah.com, Batam - Komisi 3 DPR RI melakukan kunjungan kerja kepada 3 lingkungan peradilan di wilayah prop Kepulauan Riau yaitu peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara bertempat di hotel JW Mariot, harbour bay, Senin (16/10/2023).
Anggota DPR RI Dr. Wihadi Wiyanto.SE selaku Pimpinan rapat Komisi 3 dalam pembukaan menyampaikan tujuan kunjungan kerja dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu, menerima masukan dari pemangku kepentingan peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi III DPR RI, serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.
KPT Kepulauan Riau Dr. Erwin Mangatas Malau, SH, MH dalam paparannya menyampaikan capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri yaitu melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi, melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat, serta menciptakan Peradilan yng bebas KKN.
Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan hambatan-hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan, kurangnya anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri serta terhambatnya eksekusi/pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Dr. HM. Sutomo, SH dalam paparannya menyampaikan masalah kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia Hakim dan jabatan struktural/fungsional yang kosong sebagai akibat tidak adanya tunjangan kemahalan di daerah- daerah terdepan.
Sutomo juga memaparkan tentang kurangnya sarana prasarana bagi Hakim, gedung pengadilan dan rumah dinas, serta dukungan prmbangunan gedung Pengadilan Agama yang baru.
Ketua TUN tanjung pinang H. Al'an Basyier, SH, MH dalam paparannya menyampaikan terbatasnya jumlah anggaran serta sarana yg ada. Al'an juga menyampaikan hambatan tidak adanya rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan serta kurangnya anggaran pengadaan kendaraan dinas.
Dalam tanggapannya, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepulauan Riau, selain itu Artheria Dahlan menyoroti kekurangan anggaran pengadilan jangan sampai membebankan pencari keadilan. Artheria juga menyoroti pidana terhadap pelaku narkotika agar dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyampaikan agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan. Anggota komisi 3 yang lain H. Santoso menyoroti masalah kasus pertanahan yg ditangani PTUN Tanjung Pinang dan lama proses berperkara di PTUN.
Senada dengan Santoso, Anggota Komisi 3 Rachmat Muhajrin menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Menutup sesi tanggapan Anggota Komisi 3, Nasir Jamil.menyoroti perkara TPPO DAN NARKOTIKA yang hanya menyentuh aktor pengguna sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh.
Acara Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan cindera mata serta foto bersama. Dan akan dilanjutkan dengan RAKOR bersama instansi mitra dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kanwil Hukum dan Ham Kepri serta BNNP Kepri.
Sumber: Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan, SH, MH. dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Edy Sameaputty, SH, MH.