Kejari Batam Naikkan Status Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam ke Tahap Penyidikan

 


Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2022.


Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.


Bahwa pada tahun 2022 dilaksanakan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam  oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sekupang yang berlokasi di Sagulung dengan pagu anggaran  Rp9.200.000.000,'00 (Sembilan miliar dua ratus juta rupiah).


Dikatakan Humas Kejari Batam dan juga Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan bahwa kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.


" Iya benar hari ini uda tingkat penyidikan," ungkap Andreas kepada awak media, Kamis (25/10/2023). 


Lanjut Andreas, pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 % dan sampai saat ini masih terbengkalai.


Bahwa terhadap pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan terhadap 5 ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019, bahwa terdapatnya kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan yg dibuat, diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang  dilakukan. 


Diantaranya data yang digunakan dalam perencanaan adalah secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan dimulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan dan fakta bahwa hal- hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.


Bahwa telah dilaksanakan pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia meskipun adanya pengakhiran pekerjaan.


Bahwa diduga atas Pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal/peraturan direksi BPJS Ketanagakerjaan terkait pengadaan barang dan jasa secara umum prinsip dan etika pengadaan barang dan atau jasa  yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kemudian etika  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya maksud dan tujuan pengadaan barang dan jasa . 


Kemudian berdampak adanya

Bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Batam terus secara maksimal bekerja mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Pengungkapan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini merupaka  komitmen tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung secara maksimal dan professional program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk program Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

Lebih baru Lebih lama