Bansos Polsek Bengkong kepada Warga Rempang yang Bergeser ke Wilayahnya



Batamramah.com, Batam - Polsek Bengkong memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City, Kamis (26/10/2023).


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H dan Wakapolseknya, Iptu Muhamad Kevin Ramadhan S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si turun langsung menyerahkan bantuan berupa sembako kepada Sherly Marlita (37 tahun), warga Sembulang, Kecamatan Galang, Kepulauan Riau (Kepri).


Kapolsek mengatakan, bansos yang diberikan itu sebagai bentuk perhatian yang tulus dari Polresta Barelang, khususnya Polsek Bengkong terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak.



“Sesuai dengan perintah Kapolri. Diharapkan semoga kegiatan ini mampu memberikan bantuan nyata dan membantu masyarakat,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya.


Kapolsek berpesan dan berharap, masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, hoaks dapat merusak reputasi, menciptakan kekacauan, dan bahkan menyebabkan dampak serius pada masyarakat.


“Dengan bertindak bijak dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, kita dapat bersama-sama melawan penyebaran informasi palsu serta menjadikan dunia maya sebagai tempat yang lebih aman dan berdaya guna bagi semua orang,” tutupnya.


Sekedar informasi, Sherly merupakan satu dari ratusan warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).


Saat ini, ia bergeser ke wilayah hukum Polsek Bengkong di Perumahan Sarmen Raya, Blok D Nomor 04, RT 2/RW 5, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.



Pemerintah menyiapkan berbagai bentuk kompensasi untuk warga yang terdampak, termasuk hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 meter persegi berikut sertifikat hak miliknya.


Dalam proses transisi, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per kepala keluarga (KK).

Lebih baru Lebih lama