Batamramah.com, Batam - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekupang. Korbannya pelajar SMP berumur 15 tahun warga Patam Lestari Tiban, Sekupang. Gadis yang baru duduk di bangku kelas 3 ini dicabuli pacarnya berinisial DN (19) warga Belian, Batam Kota.
Aksi layaknya suami istri itu dilakukan pelaku di Ruko Cipta Land Patam Lestari. Modusnya, pelaku menjemput VA (15) dari sekolah dan membawa ke ruko kosong tersebut. Akibat perbuatannya, korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di kelaminnya. Tak hanya itu saja korban juga mengalami trauma.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang kini dalam pemeriksaan penyidik unit PPA. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku, " ujar Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si. yang mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH. Senin (25/09).
Terungkapnya aksi pencabulan ini, bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku bahwa, awalnya VA pamit pada ibunya untuk pergi sekolah. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban tak kunjung pulang. Ibunya yang cemas lalu menghubungi korban. Saat itu korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang rumah pukul 19.30 WIB.
"Saat itu ibu korban sempat menasehati anaknya itu agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku, " tambah Kapolsek.
VA yang mendengar nasehat ibunya langsung menangis. Ia mengaku sudah disetubuhi pelaku di ruko kosong Cipta Land. Tak hanya disitu saja, korban yang masih SMP itu juga merasakan sakit yang hebat di kelaminnya akibat pendarahan.
Tak terima anaknya dicabuli pelaku selanjutnya ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sekupang.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi korban bahwasannya pelakunya atas nama DN (19) yang tidak lain merupakan pacar korban.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya terhadap pelaku ditangkap dikediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut, " ungkap AKP Rizky.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.