SEJARAH
Batamramah.com, Surat rekomendasi DPRD Kota Batam bertanggal 17 Mei 2004 itu membuka lagi sejarah masuknya investasi ke kawasan Pulau Rempang. Diteken Ketua DPRD Kota Batam saat itu, Taba Iskandar, surat ini menyetujui investasi PT Makmur Elok Graha (MEG).
Semua fraksi di DPRD Batam, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi TNI/Polri, Fraksi PKBB, dan Fraksi Eka Bangsa, menyetujui dan mendukung sepenuhnya Pemerintah Kota Batam yang dipimpin Wali Kota Batam Nyat Kadir, mengembangkan kawasan Rempang sebagai Kawasan Perdagangan, Jasa, Industri dan Pariwisata meliputi Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE).
Berangkat dari rekomendasi itu, kemudian Pemko Batam yang diwakili Nyat Kadir dan PT Makmur Elok Graha (MEG) meneken nota kesepahaman (MoU) tanggal 26 Agustus 2004.
Berdasarkan perjanjian itu, PT MEG mendapat hak eksklusif atas pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata terpadu eksklusif di Pulau Rempang. Untuk itu, PT MEG akan diberi sertifikat hak guna bangunan atas lahan di Pulau Rempang seluas 16.583 hektare, plus kawasan penyangga di sekitarnya, yaitu Pulau Setoko dan Pulau Galang eks hunian pengungsi Vietnam, masing-masing sekitar 300 hektare.
Hak guna bangunan berlaku 30 tahun, tapi dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun lagi. Sehingga total 80 tahun. Di kawasan itulah rencananya dibangun kawasan wisata terpadu eksklusif, termasuk sarana perdagangan, jasa, hotel, perkantoran, dan permukiman.
Di bisnis rekreasi dan hiburan, antara lain akan dibangun gelanggang bola ketangkasan, gelanggang permainan mekanik dan elektronik, panti pijat, panti mandi uap, klub malam, diskotek, dan karaoke. Sedangkan di kawasan pendukung wisata akan dibangun apartemen, hotel berbintang, pusat belanja, lapangan golf, bioskop, perkantoran, perumahan, pusat kesehatan, pusat kesenian, museum, pacuan kuda, resort marina, dan lainnya.
Perjanjian tersebut kemudian tak berlanjut karena persoalan lahan. Baru belasan tahun kemudian, masuk investasi dari China dan membuat PT MEG kembali mendapatkan hak pengelolaan lahan di kawasan tersebut.
INVESTASI CHINA
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengunjungi secara langsung kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan pabrik kaca terintegrasi, hari Minggu siang di Kawasan Rempang, Batam (13/8/2023). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk segera melaksanakan pengembangan Kawasan Rempang sejak dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group terkait pembangunan industri kaca terintegrasi di Rempang, pada bulan Juli lalu.
“Bulan lalu di Chengdu, Tiongkok, saya sendiri yang mewakili Pemerintah Indonesia disaksikan oleh Bapak Presiden Jokowi, menandatangani komitmen kerja sama untuk proses investasi di Kawasan Rempang ini. Kita hanya diberikan waktu dua bulan untuk segera melakukan implementasi investasinya. Ini bukan hal yang mudah. Tapi investasi adalah instrumen untuk dapat menggenjot lapangan pekerjaan dan perekonomian negara kita,” ungkap Bahlil.
Xinyi Group merupakan Perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang pembuatan kaca dan panel surya. Perusahaan ini sebelumnya telah memiliki pabrik kaca terintegrasi terbesar di dunia yang ada di Tiongkok, dan Indonesia akan menjadi titik lokasi pabrik terbesar kedua. Total investasi yang akan digelondorkan dari proyek di Kawasan Rempang ini sekitar USD11,5 Miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 35 ribu orang.
Selain meninjau kesiapan Kawasan Rempang, Menteri Investasi juga melakukan konsolidasi dengan masyarakat terdampak di kawasan tersebut untuk memberikan pengertian bahwa proyek pembangunan industri kaca ini harus tetap berjalan, tentunya dengan pemenuhan hak-hak bagi masyarakat terdampak.
“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur Kepulauan Riau, Pak Walikota Batam, Kepala BP (Badan Pengusahaan) Batam, aparat setempat, dan juga perwakilan masyarakat, bahwa untuk makam akan kami pagari, namun tempat tinggal masyarakat akan tetap kami relokasi karena wilayah tersebut masuk ke dalam master plan pembangunan industri ini. Lokasi relokasi juga sudah disediakan oleh pihak BP Batam, dan akan kami sediakan sarana dan prasarana yang layak bagi masyarakat seperti jalan menuju ke pantai serta pelabuhan nelayannya juga,” ujar Bahlil.
Menteri Bahlil juga menambahkan bahwa setiap masyarakat terdampak akan memperoleh hunian tipe 45 di atas tanah seluas 200 m2. Sebagai bentuk dukungan dari pemerintah bagi masyarakat di Kawasan Rempang di masa yang akan mendatang, putra-putri masyarakat terdampak akan diberikan beasiswa sekolah kejuruan yang sesuai. Selain itu, bagi putra-putri yang memiliki potensi lebih, pemerintah akan mendorong perusahaan BP Batam untuk memfasilitasi beasiswa hingga ke luar negeri.
Walikota Batam Muhammad Rudi berterima kasih kepada Menteri Bahlil yang telah menyelesaikan persoalan Kawasan Rempang ini dengan memberikan solusi yang baik bagi semua pihak.
“Pak Menteri telah menyampaikan akan membantu menyelesaikan pada keputusan lebih tinggi dari Pak Presiden. Asal Keppres (Keputusan Presiden) ini sudah keluar, maka kami sudah bisa mulai kerja,” jelas Rudi.
SERAP ASPIRASI
Rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesian’s Economic Growth masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kota Batam.
Pemerintah Pusat memproyeksikan Pulau Rempang sebagai kota baru dengan industri yang berkonsep “Green and Sustainable City”.
Menyikapi wacana tersebut, Wali Kota Batam- Kepala BP Batam H Muhammad Rudi menyampaikan langsung rencana strategis pengembangan Pulau Rempang ke perwakilan masyarakat Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, Selasa (22/8/2023).
“Hari ini, saya datang dan bertemu dengan perwakilan masyarakat. Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi kali ini berjalan lancar. Terkait rencana pengembangan Rempang, saya juga sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Rudi di hadapan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Rudi uga memaparkan perihal rencana relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rudi menyebut jika pihaknya telah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut, akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.
Di mana, luas kaveling tersebut bertambah dari luasan sebelumnya yang hanya 200 meter persegi.
Tidak hanya itu saja, masyarakat juga akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.
Pemerintah juga memberikan bantuan bagi nelayan dan membangun pelabuhan atau dermaga guna mempermudah aktivitas masyarakat ke depan.
Rudi meminta agar seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan isu miring terkait rencana pengembangan Pulau Rempang.