Wakili Wali Kota, Jefridin Hadiri RUPS Luar Biasa Tahun 2023

 


Batamramah.com, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Tahun 2023. Rapat dihadiri para pemegang saham dari Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, di Radisson Hotel, Kamis (27/7/2023).

Jefridin menyampaikan, bahwa rapat umum pemegang saham ini biasa dilakukan saat akan melakukan pengambilan keputusan tertinggi di dalam Perseroan terbatas. Karena sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan serta mengevaluasi tugas dan fungsi direksi dan komisaris perseroan. Dimana, hal tersebut merupakan hak dan kewenangan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.

Terdapat beberapa agenda yang dibahas dalam RUPS LB kali ini, yakni persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama perseroan. Pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar, untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan dan persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS tahunan no 27 tanggal 23 April 2022.

“Pembahasan diputuskan pemegang saham menyetujui Pengunduran diri Direktur Utama Perseroan, Andi Buchari. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar, untuk membentuk Pansel Direktur Utama Perseroan. Dan telah diputuskan menyetujui pengesahan Tabel 14 Anggaran Remunerasi bagi pengurus PT Bank Riau Kepri Tahun 2022,  pada akta RUPS Tahunan No.27 Tanggal 23 April 2022, yang telah disesuaikan kalimat dan frasanya,” tutur Jefridin usai menghadiri RUPS.

Pengurus Perseroan Terbatas sendiri merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari Perseroan Terbatas. Karena itu, Direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan. Sebagai upaya menambah keuntungan atau profit bagi pemegang saham.

Lebih baru Lebih lama