Batamramah.com, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pertanahan menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Batam 2023.
Kegiatan yang digelar di lantai 4 gedung Pemerintah Kota Batam ini, dihadiri Wali Kota Batam HM Rudi yang diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendi dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya ini, mengusung tema 'membangun Sinergitas Lintas Sektor dalam Memperkuat Perekonomian Batam melalui Pengembangan Pariwisata pada Senin (24/7/2023) pagi.
Ir. Dadat Dariatna, M.Si , Direktur Landreform di Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam sambutannya yang disampaikan secara daring mengatakan bahwa, rapat koordinasi ini sebagai bentuk menjalankan amanat dalam Kepri 18/2018. Dimana tujuan dari kegiatan ini adalah penataan aset dan penataan akses.
Sehingga bisa diharapkan bisa memunculkan penataan kembali struktur pemilikan penguasaan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, melalui instrumen penataan aset dan diikuti dengan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terealisasi.
Sehingga inti dari pelaksanaan reforma agraria adalah mensejahterakan masyarakat di Kota Batam.
"Semoga dengan adanya rapat koordinasi GTRA ini, mampu mendorong sinergitas dan kolaborasi yang baik guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan atau isu-isu berkaitan dengan agraria," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini nantinya diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan maupun isu agraria yang dapat diselesaikan dengan mencari solusi bersama-sama yang berkaitan dengan agraria.
“Harapannya nanti bisa dilahirkannya kebijakan-kebijakan yang sifatnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat," tegasnya.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan gugus tugas reforma agraria ini, dimana pelaksanaan reforma agraria ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Dengan adanya rakor ini diharapkan dapat menjalin kerjasama serta kolaborasi demi memberikan pelayan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya di Kota Batam ini," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Sebagaimana diketahui, tambahnya, isu yang paling banyak ditemukan di Batam adalah penataan aset dan akses. Sehingga kegiatan ini sangat diperlukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang terus maju.
“Dari rakor ini, saya melihat nantinya perlu adanya identifikasi kendala dan akar permasalahan dalam bidang agraria dan pertanahan di Kota Batam. Baik dari segi konflik, data tanah objek reforma agraria, maupun hal lainnya yang menyangkut reforma agraria. Dan dengan hadirnya beberapa narsumber yang memiliki kekhususan tentunya dapat memberikan pemahaman baru sehingga nantinya dapat menumbuhkan perbaikan dari segala jenis ketimpangan pertanahan demi kesejahteraan masyarakat di Kota Batam," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin yang mendukung pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Batam, Tahun 2023.
Melalui Rakor ini diharapkan dapat terbentuk penguatan aset pada kawasan mangrove. “Tadi sudah dipaparkan bahwa ekosistem mangrove itu mempunyai lima fungsi. Fungsi fisik, fungsi kimia, fungsi biologis, fungsi manfaat ekonomi dan fungsi geopolitik. Dengan dikembangkannya kawasan mangrove sebagai kawasan pariwisata, harapan kita dapat meningkatkan sumber pendapatan bagi masyarakat,” sebut Jefridin.
Ekosistem mangrove menjadi asset yang dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat salah satunya dengan cara kerjasama.
Diungkapkannya bahwa ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan lindung (HL dan HP) menjadi asset Pemerintah Provinsi yang pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.
“Untuk ekosistem mangrove yang berada di luar kawasan hutan sekiranya dapat menjadi asset Pemko Kota/Kabupaten, yang akan ditingkatkan statusnya dengan sertifikasi dan selanjutnya dapat dikelola. Sehingga jika sudah difungsikan sebagai kawasan pariwisata, maka masyarakat dapat menjadikan sebagai daerah tangkapan ikan dan beragam hewan laut yang kehidupannya bergantung terhadap keberadaan mangrove,” paparnya.