Batamramah.com, Kasus perjudian di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menuai kontroversi. Pasalnya, dalam kasus tersebut yang menjadi tersangka hanya seorang pencatat dan pembeli. Sedangkan bandar judinya seolah tak tersentuh proses hukum.
Kasus tersebut ialah perjudian jenis Sijie di Meral, Karimun, dengan nama tersangka Tjeng Kok Lie alias Kolek. Penasihat Hukum (PH) tersangka, Naga Suyanto mengungkapkan, pihaknya mencium kejanggalan pada proses hukum kliennya.
“Kami duga klien kami adalah tumbal dari perjudian di Karimun, saat ini dia ditahan di Polres Karimun,” katanya di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (22/7/2023).
Ia menjelaskan, kejanggalan yang ia rasakan tampak dari awal proses penangkapan pada 3 Mei silam. Saat itu, kliennya seolah sengaja dijebak agar membuka kedai atau praktiknya higga pukul 17.00 WIB.
“Buka sampai jam 5 sore karena paksaan dari bandar judi. Padahal biasanya, pencatatan sijie terakhir pada tiga atau paling lama pun sampai jam 4 sore,” ungkap Naga Suyanto.
Nah, begitu buka sampai jam sore, tempat itu pun digerebek polisi.
“Klien kami langsung ditangkap,” tuturnya.
Kemudian, keluarga kliennya juga sempat mendapatkan perlakuan tak mengenakkan. Awalnya, bandar judi itu berjanji akan mengurus kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan ia sanggup menggantikan Kolek bila tertangkap polisi.
Namun setelah itu, Lanjut Naga Suyanto, salah satu keluarga tersangka justru mendapatkan ancaman yang dinilai bertujuan agar kliennya atau pihak keluarga tak membuka mulut atau bersuara.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga tidak dapat mengunjungi kliennya sejak dua pekan terakhir. Alasannya, karena sel tahanan sedang dalam renovasi.
Menurutnya, alasan tersebut tidak logis dan mengakibatkan pihak keluarga cemas lantaran tidak mengetahui kondisi tersangka saat ini.
Senada dengan itu, PH lainnya, Mohammad Firdaus menuturkan, kejanggalan berikutnya ialah tidak adanya pemeriksaan terhadap bandar perjudian tersebut. Padahal, nama dan alamat jelas bandar itu telah kliennya sebutkan dalam pemeriksaan di polisi.
Ia menilai, seharusnya pihak kepolisian juga melakukan pendalam sampai ke bandar perjudian itu karena praktik tersebut tidak mungkin bisa berjalan sendiri.
NG & Associate Law Firm juga telah menyurati Polda Kepri untuk meminta penjelasan, perlindungan, serta penegakan hukum yang jelas terhadap kliennya.
Jika tak menuaikan hasil, pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke Mabes Polri.