Kejari Batam Duduki Tiga Terbaik Kejari di Indonesia

 



Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri Batam berhasil menduduki tiga terbaik diantara Kejari yang ada di wilayah Indonesia atas penilaian dan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini kepada Batamclick.com, Kamis (27/07/2023).


"Iya, Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan Peringkat ke 3 Kejari Tipe A yang berhasil menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif semester pertama tahun 2023," terang Herlina.


Penilaian sendiri dilakukan selama periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023 setiap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia dinilai atas kinerja mereka dalam menghentikan penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.


Dikatakan Herlina, terlepas ada penilaian ataupun penghargaan, kita tetap wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berdasarkan SOP masing masing bidang.


" Salah satunya peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif memuat bagaimana keadilan restoratif berupaya melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana tersebut," jelas Herlina.


Lanjut Herlina, pada tahun kemarin ada penilaian saat rakernas 2022 kejari Batam mendapatkan peringkat IV untuk kejari tipe A yang menyelesaikan RJ terbanyak.


" Nah, untuk tahun ini benar benar surprise karena baru semester pertama sudah ada penilaian dan Kejari Batam mendapatkan peringkat ke 3," ucap Herlina sembari tersenyum bahagia.


" Pastinya kita tetap optimal dalam menjalankan tugas agar kinerja kita lebih baik.Karena hukum tidak hanya tegas ke atas tapi humanis ke bawah," sambung Herlina.


Dijelaskan Herlina, untuk Kejari Batam ada sebanyak 24 perkara yang berhasil diselesaikan secara Restorative Justice.


" Rata rata pasal 480 perkara penadahan, perkara KDRT, perkara penganiayaan pasal 351," ungkap Herlina.


Atas capaian ini Herlina menyampaikan rasa syukurnya. " Alhamdulillah,  bersyukur Kejari Batam masuk tiga besar terbaik. Adapun tentang kinerja dalam semester 1, Kejari Batam sudah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative justice sampai dengan bulan Juli sebanyak 24 perkara.


" Saya berharap lebih banyak penyelesaian perkara melalui RJ karena sesuai fungsi hukum untuk mendapatkan keadilan. Kepastian dan kemanfaatan untuk kedua belah pihak," harap Herlina.

Lebih baru Lebih lama