DPRD dan Pemko Batam Tandatangani Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Batam 2024

 



Batamramah.com, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam melakukan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024.


Penandatangan ini, dihadiri secara langsung Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto bersama Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda,  Wakil Ketua III Ahmad Surya dan Wali Kota Batam HM Rudi, serta Anggota DPRD Kota Batam, Sekretaris Daerah Jefridin, dan pejabat terundang lainnya, Kamis (20/7/2023) pagi.


Pada kesempatan tersebut, Nuryanto mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali seluruh jajaran. Baik eksekutif maupun legestalif agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional


"Penandatanganan Pakta Integritas ini, menjadi tanggungjawab kita bersama baik pimpinan dan juga jajaran pada lembaga eksekutif maupun legeslatif beserta para anggota-anggotanya untuk sama-sama meningkatkan profesionalisme dan integritas sebagai lembaga penyelenggaraan Pemrintah Daerah yang profesional," tegas Politisi PDI Perjuangan ini. 


Pria yang akrab disapa Cak Nur ini juga mengatakan bahwa pakta integritas ini bukan hanya menjadi dokumen bnormatif saja. Akan tetapi menegaskan komitmen bersama dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan, serta komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme. 


"Pelaksanaan ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel," tegasnya lagi.





Berikut isi Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Kota Batam Tahun 2024;


1. Berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan'/gratifikasi/pemerawan serta praktik korupsi lainnya. 


2. Tidak melakukan Intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilalnilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.


3. Menyusun perencanaan Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai Integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.


4. Terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.


5. Apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang beri 


"Semoga dengan Pakta Integritas ini, semuanya bisa dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kinerja, dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam," tutupnya. 

Lebih baru Lebih lama