Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyelundup TKI ke Malaysia

 


Batamramah.com, Batam - Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tujuan Malaysia, lima orang Pekerja Migran Indonesia tersebut terdiri dari dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Negara Malaysia dengan tanpa dokumen apapun. 


Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (6/7/2023).


“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 21 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 24 Juni 2023 dengan kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 jam 13.30 WIB tim unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, para pekerja tersebut berasal dari Daerah Nusa Tenggara Timur dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam," Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.


“Mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada jam 17.30 WIB, di jalan Duyung, pasar pagi Sei Jodoh, Kota Batam, tim berhasil mengamankan seorang supir mobil Carry warna kuning yang kemudian diketahui berinisial FP alias B, dari keterangannya bahwa ia disuruh oleh Inisial KN alias N untuk mengantar para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Sei Jodoh, Kota Batam, Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari Inisial KN alias N," jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.





“Kemudian pada jam 18.45 WIB tim melakukan penyelidikan di wilayah jodoh tepatnya di kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan pada jam 19.50 WIB tim melihat keberadaan Inisial KN alias N yang berada di pinggir jalan kampung Pisang kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Inisial KN alias N, dari pengakuan Inisial KN alias N bahwa ia telah mengutip uang dari para Pekerja Migran Indonesia tersebut yang disimpan di rumahnya, selanjutnya tim didampingi dengan Ketua RT 02 RW 07 Kampung pisang menuju ke rumah Inisial KN alias N untuk mengambil uang tersebut, saat berada di rumahnya tim melakukan penghitungan dan disaksikan oleh Inisial KN alias N serta ketua RT 02 RW 07, dari hasil penghitungan diketahui bahwa jumlah uang tersebut sebesar Rp. 20.600.000,-. Selanjutnya Inisial KN alias N Beserta uang sebesar Rp. 20.600.000,- diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.


“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, Uang Tunai Rp. 20.600.000,-., kartu ATM dan buku tabungan atas nama Inisial KN alias N serta Handphone milik Inisial KN alias N," tutup Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih baru Lebih lama