Batamramah.com, Batam - Bank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR), aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keberlanjutan pengembangan layanan transaksi QRIS.
" MDR yakni biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dibebankan kepada merchant atau pedagang bukan kepada konsumen yang besarannya ditetapkan oleh Bank Indonesia," ujar Kepala BI Perwakilan Kepri, Suryono kepada awak media,Jumat (14/07/2023).
Dikatakan Suryono, biaya MDR tersebut dibebankan sebesar 0,3% untuk kategori usaha mikro, 0,7% untuk usaha kategori kecil-menengah-besar, dan 0,6% untuk usaha di bidang pendidikan.
“Biaya tambahan ini akan menjadi dana untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS," terang Suryono.
Sementara itu, Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Taufik Ariesta, mengungkapkan, biaya MDR sebenarnya sudah pernah diberlakukan sejak 11 November 2019 sebesar 0,7 persen.
Namun, karena adanya pandemi Covid-19, biaya tersebut pun dihapus untuk meringankan para pelaku usaha yang mempergunakan QRIS.
Setelah kondisi pandemi surut, wacana pemberlakuan biaya MDR kembali digaungkan, sebab pelayanan digital QRIS dinilai tidak dapat terus berlangsung tanpa biaya.
“Kita tidak bisa terus-terusan nol persen. Dana dari MDR ini nantinya akan tersalurkan kepada lembaga-lembaga yang menopang sistem digital QRIS ini,” terangnya.
Oleh karena itu, Bank Indonesia Provinsi Kepri, meminta kepada seluruh masyarakat, agar lebih peka terhadap biaya pada penggunaan QRIS. Bila ada marchent yang berusaha membebankan biaya kepada konsumen, konsumen atau masyarakat bisa melaporkan ke pihak Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"Masyakarat Kepri termasuk pengguna QRIS terbanyak. Oleh sebab itu, jangan sampai salah pengertian 0,3 persen itu bukan beban konsumen. Kunci pengawasannya ada di konsumen atau pengguna, maka kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau ada merchant yang mengenakan silahkan laporkan ke BI juga bisa, tetapi tepatnya ke PJP," tutup Taufik.