Terapkan Restorative Justice, Polsek Sekupang Bebaskan 5 Pelaku Pengeroyokan di Seiharapan

 



Batamramah.com, Batam - Polsek Sekupang Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan STC Kelurahan Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam , Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Polsek Sekupang, Selasa (20/06)


Langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan para pelaku yang merupakan anak di bawah umur.


Kejadian pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (08/06) sekitar pukul 21.00 Wib kasus itu sendiri disinyalir dilatarbelakangi ejekan.



Kejadian bermula saat korban berinisial AOF (20) hendak menjemput adiknya pulang berkerja


Rupanya di perjalanan pemuda Kampung Dangas Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Sekupang tersebut di teriaki oleh sekumpulan pemuda yang sedang duduk.


“Pelapor berhenti untuk menyanyakan maksud dari makian/teriakan namun tiba-tiba secara bersamaan terlapor melakukan pemukulan. Di sana pelapor dikeroyok dengan tangan kosong hingga mengenai kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam,” terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH 


Setelah mengalami pengeroyokan Pelapor mendatangi Polsek Sekupang pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 untuk membuat laporan Polisi dengan Nomor LP/B/112/VI/2023/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri


Dari hasil penyelidikan petugas, para pelaku pengeroyokan itu akhirnya bisa diamankan.


Tak hanya ke lima pelaku yang rata rata masih duduk di bangku kelas 3 SMP namun juga orangtua, dan perangkat RT/RW setempat juga dihadirkan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Z.A Cristopher Tamba, SH dan Kanit Samapta Iptu Indra di Polsek Sekupang untuk penyelesaian kasus tersebut.



“Akhirnya kami mediasi antar pihak keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan atau restorative justice. Pertimbangan utamanya yakni para pelaku dan korban masih usia sekolah atau dibawah umur,” ujar Kapolsek Sekupang


Setelah mencapai kesepakatan damai, para pelaku diberi pembinaan dan diminta maaf kepada orangtua masing-masing.


"Mereka diwajibkan meminta maaf ke korban dan orangtuanya dan orang tua pelaku juga bersedia menanggung semua perobatan hingga korban pulih kembali, dan berharap juga pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi kembali kedepannya,” tandas Kompol Tamba.


pihak pelapor juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan hingga akhirnya  kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.


Restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan, namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.

Lebih baru Lebih lama