117 Warga Batam Disumpah jadi Mediator, Ini Kata Bali Dalo

 


Batamramah.com, Batam - Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar acara penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan profesi mediator bersertifikasi terhadap 117 orang, bertempat di Aula Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Senin (29/5/23) lalu. 


Kegiatan yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Unrika Batam, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Bali Dalo SH selaku pengacara senior di Provinsi Kepri. 


Dikatakan Bali Dalo, pengambilan sumpah mediator mempunyai tujuan yang baik, tetapi menurutnya dalam pelaksanaan sumpah ditemukan sejumlah kejanggalan. Sehingga menurutnya perlu menjadi perhatian para pihak, utamanya para pihak yang disebutkan namanya dalam Berita Acara (BA) pengambilan sumpah dan juga para mediator yang diambil sumpahnya. 


"Sesama orang hukum, saya perlu angkat bicara agar ini kedepan menjadi perbaikan," ungkap Bali Dalo kepada awak media, Minggu (4/6/2023) di bilangan Batam Centre. 


Sejumlah kejanggalan yang dimaksud, seperti tertera di dalam BA Sumpah disebutkan bahwa pengambilan sumpah terbuka Mediator Dewan Sengketa Indonesia (DSI), sehingga menurutnya pemahaman bahwa lafal sumpah diucapkan oleh Pimpinan DSI yang kemudian diikuti oleh mediator yang disumpah, namun di dalam BA Sumpah tertulis yang mengambil sumpah adalah Rohaniawan dan Berita Acara Sumpah ditandatangani oleh Rohaniawan sesuai dengan agama masing-masing peserta.


"Seharusnya yang mengambil sumpah adalah pimpinan DSI, bukan rohaniawan," ungkap Bali Dalo. 


Selanjutnya, di dalam BA Sumpah tertulis,  Saya penyuluh/Rohaniwan Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, namun pada kenyataannya menggunakan setempel atau cap kantor Kementerian Agama Kota Batam.


"Tertulis Kementerian Agama Provinsi Kepri, tapi stempelnya Kota Batam," terang Bali Dalo. 


Selain itu, terang Bali Dalo, bahwa rohaniwan bukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan stempel tersebut.


Begitu juga pada posisi/bagian yang distempel tertulis YANG MENGAMBIL SUMPAH dan pada bagian tersebut ditandatangani oleh Rohaniwan, sedangkan pada saat acara sumpah, rohaniwan hanya pada posisi diam dan memegang Kitab Suci / Al Kitab. Jadi tidak dalam posisi atau kedudukan sebagai pihak yang mengambil sumpah.


Pada posisi tandatangan rohaniwan, tidak ditulis atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama  Kota Batam, sehingga penggunaan Stempel/cap kantor Kementerian Agama  Kota Batam TIDAK memiliki hubungan hukum antara orang yang mnandatangani Berita Acara Sumpah b dengan stempel/cap Kementerian Agama  Kota Batam yang digunakan tersebut.


Tidak semua Rohaniwan adalah Pegawai/Pejabat Departemen Agama Kota Batam, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan  stempel/cap Kantor Kementerian Agama  Kota Batam.


Di dalam Berita Acara Sumpah pada garis datar satu tertulis “BAHWA SAYA AKAN MEMEGANG TEGUH DAN MENGAMALKAN PANCASILA DAN UUD TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR NEGARA”. Artinya yang menjadi Dasar Negara adalah PANCASILA DAN UUD TAHUN 1945, namun sepengetahuan kita semua yang menjadi dasar Negara RI adalah Pancasila, sedangkan UUD Tahun 1945 bukan dasar Negara. 


"Jadi jika benar, maka redaksi Berita Acara Sumpah tersebut di atas perlu direvisi," ungkapnya. 


Yang diduga melafalkan sumpah adalah Pimpinan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan diikuti oleh yang disumpah, namun di dalam Berita Acara Sumpah Pimpinan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bertindak sebagai saksi, sedangkan menurut saya seharusnya sebagai pihak yang menandatangani Berita Acara Sumpah.


Sertifikat Mediator dan Berita Acara Sumpah adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, namun dengan adanya Sertifikat Mediator dan Berita Acara Sumpah yang ditandatangani oleh pihak yang berbeda, maka menjadi hal yang terpisah dan tidak memiliki hubungan hukum, seakan-akan keluar dari tempat dan Lembaga yang berbeda.


"Sekedar memberikan pandangan, barangkali bisa menjadi perbaikan," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama