Batamramah.com, Batam - Eksekusi sebuah rumah dengan luas 150 meter di perumahan Taman Sentosa Indah, Sei Panas, Batam. Proses eksekusi rumah tersebut dinilai masuk kategori eksekusi non-executable (tidak dapat dieksekusi).
Hal tersebut disampaikan, Darmawan Sinurat selaku kuasa hukum Umi Salma pemilik rumah, yang dieksekusi petugas Pengadilan Negeri Batam serta pihak BPR Dana Satya Batam.
"Ada beberapa alasan kenapa saya sebut eksekusi rumah klien saya, masuk dalam kategori non-executable. Salah satunya adalah proses yang tidak sesuai dengan panduan Mahkamah Agung," ungkap Darmawan kepada Batamclick.com, Selasa (16/5/2023) sore.
Darmawan menjelaskan bahwa dalam surat eksekusi yang dipegang oleh pihak BPR Dana Satya, yang disetujui oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dalam surat tersebut diketahui bahwa ukuran tanah yang akan dieksekusi seluas 90 m³. Hal yang sangat berbeda dengan kondisi luas rumah kliennya yang diketahui seluas 150 m³.
"Jadi bisa dilihat sendiri, rumah jadi dibagi dua. 90m³ milik Bank, dan 60m³ milik klien saya. Selain itu, untuk keseluruhan tanah seluas 150m³ itu juga atas nama klien saya," terang Darmawan.
Dengan pembagian area di dalam unit rumah kliennya tersebut, Darmawan juga mempertanyakan mengenai prosedur kliennya dapat menggunakan 60m³ sisa rumah, yang diakui masih dimiliki oleh Umi Salman.
"Posisinya dari depan gerbang hingga 90m³ itu milik bank, sisanya ke belakang mereka akui milik klien saya. Tapi bagaimana klien saya bisa mengakses 60m³ tersebut," ucap Darmawan.
Selain itu, proses pengukuran yang dilakukan saat eksekusi juga diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dengan melibatkan pihak BPN Kota Batam.
"Pengukuran 90m³ ini mereka lakukan sendiri. Seharusnya ada petugas BPN yang melakukan pengukuran," jelas Darmawan.
Keanehan lain dalam proses eksekusi ini, adalah proses perpindahan data nasabah. Sebelumnya, Darmawan menyebutkan bahwa kliennya merupakan nasabah dari BPR Cosmic, yang memiliki transaksi peminjaman dana dengan jaminan rumah.
Namun dalam perjalanannya, ternyata pendanaan yang dimaksud dikeluarkan oleh BPR Dana Satya.
"Memang dalam perjalanan peminjaman dana ini, klien saya sempat mengalami kemacetan. Namun secara utuh, dia tidak tahu kalau sudah dipindahkan menjadi nasabah BPR Dana Satya. Ini juga kami ragukan prosedur pemindahan data nasabahnya. Apakah sesuai prosedur atau tidak," tegas Darmawan.
Sebagai pihak peminjam, Darmawan mengaku bahwa kliennya hanya meminta tambahan waktu selama beberapa hari, untuk segera melunasi hutang yang sebelumnya disebut tertunggak.
"Selain itu, disini juga ada anak kost mulai dari yang single dan berkeluarga. Kalau ditutup dari depan sampai ke tengah rumah, bagaimana mereka mau keluar. Klien saya sebenarnya sudah meminta agar diberikan waktu tambahan beberapa hari, untuk dia dapat melunasi kewajibannya sebagai nasabah. Namun mereka ini tidak punya hati nurani," ungkap Darawan.
Sementara itu, kuasa hukum BPR Dana Satya yang juga berada di lokasi, sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum pemilik rumah.
Dimana kuasa hukum BPR Dana Satya, berkali-kali melontarkan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Sudah ada putusan dari Pengadilan, dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.