Batamramah.com: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Said Abdulah Dahlawi, ST mengajak anak muda untuk bersama-sama mengawal jalannya Pemilu 2024 mendatang.
Dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik Dasar Pelajar dan Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri di Kings Hotel, Said yang menjadi salah seorang narasumber memaparkan, pada tahun 2024 nanti ada dua iven pesta demokrasi yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ada Pemilihan Presiden (Pillres) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024," ungkap Said, Selasa (16 Mei 2023).
Pada 14 Februari 2024, menurut Said, masyarakat memberikan 5 hak suaranya sekaligus, yakni untuk memilih Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
"Sedangkan pada 27 November 2024 nanti, warga Kepri akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih Gubernur Kepri, serta memilih walikota atau bupati disesuaikan dengan domisilinya," sambung mantan aktifis kampus ini.
Demi kelancaran jalannya dia pesta demokrasi tersebut, Said mengajak kepada seluruh generasi muda, terlebih mereka yang baru akan pertama kali menyalurkan hak pilihnya, untuk bersama-sama mengawal dan menyukseskan jalannya pemilu pilpres dan pilkada yang jujur dan adil.
"Jumlah anggota penyelenggara pemilu, terlebih Bawaslu, sangat terbatas, untuk itu kami meminta peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda atau pemilih pemula," sambungnya.
Pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti money politics (politik jangan) dan black camping (politik menjelek-jelekkan) dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu Kepri.
"Kami tak mentolerir pelaksanaan politik uang, jika ada laporan makan langsung kami follow up, jika terbukti pasti akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Untuk aduan bisa mengisi pada formulir aduan yang ada di website resmi Bawaslu Kepri https://kepri.bawaslu.go.id/ atau bisa juga WA ke nomor +6282220152602
"Kerahasiaan pelapor dijamin," tutup Said.