Batamramah.com, Batam - Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (28/3/2023).
Dalam kasus ini, dua pria diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial R (44) dan ISP (35), dengan tugas yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman CPMI di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Di pelabuhan tersebut, didapati 1 CPMI yang siap berangkat bersama satu pengurusnya dan langsung diamankan.
"Sore tadi kita berhasil gagalkan proses pengiriman CPMI ilegal. Di pelabuhan diamankan 1 CPMI dan satu pengurusnya (salah satu tersangka-red)," ujar Budi, Selasa malam.
Pihaknya tidak hanya berhenti di sana. Setelah dilakukan pengembangan, satu tersangka lainnya turut diamankan.
"Peran dua tersangka ini berbeda," tambahnya.
Untuk R, bertugas merekrut dari daerah asal di Banten. Kemudian, memfasilitasi pengurusan paspor, tiket pesawat dan mengantar CPMI hingga ke Malaysia.
"Sedangkan ISP, berperan menjemput CPMI dari tempat penampungan sementara dan membawa ke pelabuhan, serta mengurus tiket kapal untuk diberangkatkan ke Malaysia," jelas Budi.
Beberapa barang bukti juga diamankan, berupa paspor milik R dan korban, uang tunai 200 Ringgit Malayasi dan rupiah sebanyak Rp 2,4 juta.
"Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk membawa CPMI ke pelabuhan juga diamankan sebagai barang bukti. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kita informasikan perkembangannya," tutup Budi.