Batamramah.,com, Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang amankan 2 orang terduga pelaku pembegalan yang terjadi di Marina, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau yang terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 lalu, sekira pukul 22.00 Wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Z. A. C. Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU M. Ridho Lubis saat gelar konferensi pers pada Kamis (16/3/2023) siang, bertempat di halaman depan Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sekupang Kompol Z. A. C. Tamba mengatakan, 2 pelaku yang diamankan inisial MS dan A, dimana kedua pelaku tersebut beraksi dengan membuat alibi terhadap korbannya dengan menuduh korban bahwa korban sudah melakukan makian dan menginjak adik pelaku.
“Eh kamu ya yang meneriaki, memaki-maki adik saya ya dan menginjak-injak,” tiru Tamba.
Kemudian tambah Tamba, korban lantas ketakutan dan mengatakan tidak ada melakukan hal yang dituduhkan pelaku. Melihat korbannya ketakutan, menjadi kesempatan bagi pelaku untuk mengambil uang dan handpone milik korban.
“Eh, sini uang mu, kalau gak kau kasih kamu mati”, tiru Tamba atas ancaman pelaku terhadap korban.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor, 1 unit IPhone 11 Pro Max.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 dan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tutup Tamba.