Perbarindo Kepri Berikan Seminar Tentang Proses Eksekusi Hak Tanggungan


 

Batamramah.com, Batam - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Batam melaksanakan seminar tentang proses eksekusi jaminan hak tanggungan di Pengadilan Batam,bertempat di Swiss Belhotel , Sabtu (4/3/2023).

Puluhan peserta seminar yang berasal dari berbagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kepulauan Riau (Kepri) terlihat sangat antusias mengikuti seminar tersebut.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai pembicara, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendie S.H, M.H. dan moderator Shenty Manurung S.H, M.H.

Dikatakan ketua DPD Perbarindo Kepri, Danny Tanalus, kegiatan ini dibuat bertujuan untuk memperdalam ilmu dan wawasan kita semua dalam melakukan proses eksekusi hak tanggungan.

“Seminar ini dilaksanakan untuk memperdalam lagi ilmu mengenai eksekusi hak tanggungan, walaupun kita tahu hal itu adalah pilihan terakhir,” ujar Danny.

Lanjut Danny, persoalan eksekusi hak tanggungan masuk dalam hukum perdata, yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tetapi terkadang ditemui kendala-kendala di lapangan. 

“Kami tentu tidak mau juga ada kesalahan, makanya melalui seminar ini teman-teman BPR bisa berdiskusi dengan pak ketua (Mashuri),” ungkap Danny.

Danny berharap dengan penyelesaian eksekusi hak tanggungan oleh seluruh BPR di Kepri bisa berjalan lancar, sehingga kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan kredit bisa lebih baik lagi. Selain itu, dana-dana masyarakat yang disimpan lebih aman,” tegas Danny.

Dalam kesempatan tersebut, ada 5 sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias untuk mengetahui lebih dalam proses eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Batam. 

Perwakilan dari BPR Pundi Masyarakat, Siska bertanya mengenai jika proses lelang yang diajukan BPR telah selesai dan telah ada pembeli, maka selanjutnya dilakukan tahap pengosongan. 

“Pada tahap itu, siapa yang mengajukan pengosongan, pembeli atau pihak BPR? dan di mana barang-barang tersebut diletakkan?” tanyanya. 

Mashuri kemudian menjawab, proses pengosongan barang-barang diajukan oleh pembeli. Mengenai barang-barang dalam proses eksekusi, dapat diletakkan di suatu tempat. 

“Tempatnya bisa gudang atau rumah sewa, diberikan waktu tertentu, misalnya 2 bulan supaya debitur bisa mengambilnya,” ujarnya. 

Dikatakan Mashuri bahwa putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.

Namun dalam prakteknya terkait hal eksekusi pengosongan atau perkara tanah dan bangunan terkadang lama dilaksanakan. 

" Hal ini karena harus berkoordinasi dengan pihak appraisal  soal taksiran nilai properti dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pihak kepolisian," tutup Mashuri Effendi.

Lebih baru Lebih lama