Batamramah.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Opsnal Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku GN(32) atas dugaan pencabulan.
GN diamankan setelah Ibu korban membuat laporan di SPKT Polsek Bengkong dengan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anaknya AY(17).
Penangkapan yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang terhadap pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, SH.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Anwar Aris, SH mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Harbourbay, Batu Ampar pada rabu (22/03/2023).
" Setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Harbourbay tim bergerak cepat untuk mengamankan GN(32),” ungkap Aris.
Dijelaskan Aris, korban dan pelaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 8 kali, mulai dari bulan Februari hingga November 2022.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban bercerita kepada kakaknya berinisial RY, bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi pada pertengahan Januari 2023.
"Kemudian kakak korban menanyakan sudah berapa kali melakukan dan diakui korban sudah 8 kali bersama GN. Namun hingga saat itu GN sudah tidak dapat dihubungi lagi," ujar Aris, Sabtu (25/03/2023).
Dikatakan Aris, aksi bejat pelaku, dilakukan di kosan pelaku kawasan Bengkong Indah. Dirinya berjanji akan bertanggungjawab dengan apa yang telah dilakukan. Namun kenyataannya, pelaku kemudian menghilang.
" Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tutup Aris.