Batamramah.com, Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong, meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang menimpa warga Bengkong Indah Atas bernama Muhammad Andi Yuda (19 tahun) di Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H mengatakan, dua orang pelaku ini diamankan di Ruli Baloi Kolam, Jalan H Fisabilillah, Kelurahan Sungaipanas, Kecamatan Batam Kota.
“Mereka berinisial RN (19 tahun) dan NDR yang masih di bawah umur. Keduanya kami tangkap di tempat pacarnya pada Selasa malam, 31 Januari 2023, sekira pukul 20.32 WIB,” sebut Ipda Aris di kantornya, Kamis (1/2).
Aris menjelaskan, pencurian itu terjadi pada pukul 18.30 WIB, Senin (30/1) malam kemarin. Peristiwa bermula ketika korban Yuda berkunjung ke rumah neneknya pada Senin malam. Saat hendak pulang, korban terkejut ketika melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman telah raib dicuri.
“Piket reskrim kami mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang kehilangan motor kemudian piket reskrim dan tim melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara. Atas keterangan korban dan para saksi, kemudian tim buser Polsek Bengkong melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan RN, lanjut Aris, ia mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Meski demikian, Aris mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Pelaku menerangkan baru 2 kali mencuri motor. 1 motor Jupiter Z tahun 2007 warna hitam di Bengkong Indah Atas pada bulan Mei 2021 lalu, dan yang sekarang Beat FI warna merah tahun 2014,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor Beat FI baik yang dicuri dan yang digunakan dibawa ke Mapolsek Bengkong guna pengusutan lebih lanjut.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp6 juta. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA),” tutupnya.